Wanita Indonesia ditahan karena tinggal tanpa visa, suami untuk KTP

Seorang wanita Indonesia dan suaminya yang berasal dari India ditangkap oleh polisi Ahmedabad pada hari Minggu setelah terungkap bahwa dia telah tinggal di India selama delapan tahun tanpa visa dan memiliki kartu Aadhaar, ID pemilih, kartu PAN dan paspor dengan nama palsu telah diperoleh.

Menurut Polisi Ahmedabad (DCB), terdakwa Neelu Rediah alias Tini Joshi, penduduk Adani Shantigram Society dekat Vaishnodevi County di Ahmedabad, dan suaminya Sandip Joshi diidentifikasi di bawah IPC Bagian 465 (Pemalsuan), 467 (Pemalsuan) diposting oleh keamanan yang berharga) 468 (pemalsuan untuk tujuan penipuan) 471 (digunakan sebagai barang palsu) dan 114 (tindak pidana jika ada pelanggar) bersama dengan bagian dari undang-undang paspor di FIR yang diposting pada hari Sabtu di kantor polisi DCB bertempat.

Menurut polisi, Rediah bertemu Sandeep di Chennai pada 2013 saat dia bekerja dengan visa kerja di sebuah hotel. Setelah visa kerja Rediah habis masa berlakunya, ia kembali ke Indonesia dan kembali ke India dengan visa turis 15 hari.

“Wanita itu menikah dengan Sandeep ketika dia di sini dengan visa turis, dan mereka menetap di Ahmedabad. Pada 2018, Sandeep menjadikan KTP Rediah sebagai istrinya, Tini Joshi, dengan menggunakan akta nikah. Kemudian mereka mendapatkan kartu PAN untuknya dengan ID pemilih. Dengan sewa dan akta nikah, mereka juga menggunakan paspor dan kartu Aadhaar untuk perempuan tersebut. Setelah ada petunjuk, tim polisi menggeledah rumah keduanya dan menyita dokumen palsu tersebut, ”kata AB Desai, sub-inspektur DCB, dalam pengaduannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *