Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI

Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI

JAKARTA, INDONESIA – Kepala Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan, banyaknya pengangguran di Tanah Air menandakan ketersediaan lapangan kerja masih minim.

“Itu juga bukti UU Cipta Kerja belum memenuhi janjinya,” kata Kahar dalam wawancara 31 Januari dengan Kompas.com.

UU Cipta Kerja, secara resmi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan rancangan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia pada 5 Oktober 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi asing dan domestik dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan prosedur pembebasan tanah. Disebut juga omnibus bill di Indonesia karena panjangnya 1.035 halaman dan cakupannya banyak di sektor non-tenaga kerja.

Undang-undang tersebut telah dikritik karena dikhawatirkan akan melanggar hak buruh dan tanah masyarakat adat dan meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang tersebut “inkonstitusional bersyarat”. Ia memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk “memperbaiki” undang-undang dari masalah terkait selama dua tahun.

Untuk menyelamatkan hukum, pada 24 Mei 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pembentukan peraturan perundang-undangan omnibus.

Presiden Indonesia Joko Widodo kemudian menandatangani rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada 16 Juni 2022, efektif memulai proses revisi undang-undang tersebut. Pada 30 Desember 2022, Widodo menandatangani Amandemen UU, Keputusan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022.

Kahar mengatakan, meski UU Cipta Kerja menjanjikan akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, ternyata masih banyak orang yang kesulitan mencari pekerjaan.

Dalam video viral di TikTok, seorang influencer menceritakan banyaknya pengangguran di Indonesia yang dipicu oleh kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi. Misalnya, kualifikasi loker berada di level bintang tiga, tetapi kandidat yang melamar hanya memiliki keterampilan di level bintang satu.

READ  Pembantu Indonesia dibayar dengan upah minimum RM1,500

Namun, menurut Kahar, penuturan tersebut tidak sepenuhnya benar. Itu karena pekerjaan dengan keterampilan tinggi tidak membutuhkan banyak pekerjaan.

“Misalnya lowongan yang tersedia hanya untuk 1 atau 2 orang, tapi lebih banyak yang melamar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika benar keterampilan tinggi menjadi penyebab merajalelanya pengangguran maka UU Cipta Kerja harus fokus pada keterampilan, dengan mengatakan: “Omnibus UU Cipta Kerja gagal menjawab tantangan dunia kerja.”

Padahal, peningkatan daya kerja dapat dicapai melalui upaya memadukan dunia pendidikan dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja, sehingga calon tenaga kerja sudah memiliki keterampilan yang dibutuhkan pada saat mereka lulus, kata Kahar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *