Dio Suhenda (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta
Sen, 21 Juni 2021
Setelah meningkatnya tekanan publik untuk memberlakukan tindakan yang lebih keras, pemerintah akhirnya mengumumkan pengetatan pembatasan COVID-19 untuk mencegah sistem perawatan kesehatan negara runtuh di tengah lonjakan kasus baru-baru ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pada hari Senin setelah pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di mikro (PPKM mikro) akan diperketat.
“Pembatasan yang diperketat berlaku mulai besok selama dua minggu hingga 5 Juli. Ini akan diresmikan dalam pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Airlangga saat konferensi pers, Senin.
Berdasarkan peraturan baru, kantor instansi pemerintah, pemerintah daerah dan sektor swasta di zona merah COVID-19 harus membatasi kapasitas hingga 25 persen dan …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Berlangganan bonus untuk dibagikan
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi