Pembantu Indonesia dibayar dengan upah minimum RM1,500

Pembantu Indonesia dibayar dengan upah minimum RM1,500

PETALING JAYA: Pekerja rumah tangga Indonesia akan menerima upah bulanan RM1.500 berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam nota kesepahaman bilateral antara kedua negara, kata Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Seri M. Saravanan (gambar).

“Ya, itu RM1.500, sesuai nota kesepahaman kami,” katanya kepada The Star.

Saat ditanya soal upah untuk warga negara lain, Saravanan mengatakan besaran tersebut bervariasi dan tergantung kesepakatan antara Malaysia dan negara asal.

“Gaji TKA berdasarkan kesepakatan kedua negara. Beda negara beda kondisi,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Malaysia juga akan segera menandatangani MoU dengan India dan Kamboja.

Dalam pernyataan sebelumnya, Saravanan mengatakan upah minimum RM1.500 tidak akan berlaku untuk pekerja rumah tangga, seperti di masa lalu.

“Namun, pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak dibayar kurang dari upah minimum yang berlaku di negara itu berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Pekerjaan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia (PDI) yang ditandatangani pada 1 April,” katanya dalam sebuah pernyataan kemarin.

Di bawah Undang-undang Upah Minimum yang diterbitkan dalam Federal Gazette pada tanggal 27 April, upah minimum baru sebesar RM 1.500, yang berlaku hari ini, tidak berlaku untuk pekerja rumah tangga berdasarkan Ayat 2(1) Undang-Undang Hubungan Kerja, Undang-undang Perburuhan Sabah dan Sarawak Ordonansi Ketenagakerjaan.

Saravanan dilaporkan mengatakan pada 13 April bahwa gaji pekerja rumah tangga Indonesia akan mulai dari RM 1.200, yang merupakan upah minimum yang berlaku saat itu.

Juga, majikan dengan lima atau lebih karyawan diharuskan untuk menerapkan upah minimum sesuai dengan aturan Klasifikasi Standar Pekerjaan Malaysia yang diterbitkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia.

READ  Pemprov DKI diduga menentang pembangunan gereja di Banten - BeritaBenar

Majikan dengan kurang dari lima karyawan dapat mempertahankan upah minimum sebelumnya RM1,200 hingga akhir tahun dan memulai upah minimum baru tahun depan.

“Hal ini untuk memastikan bahwa pengusaha bisa mendapatkan keuntungan dari kenaikan upah minimum,” katanya, seraya menambahkan bahwa penegakan akan dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja.

“Dalam hal ini, semua pengusaha diminta untuk mematuhi pemberlakuan tarif baru tersebut,” ujarnya.

Saravanan mengatakan jumlah baru itu masuk akal dan memastikan kesejahteraan kelompok berpenghasilan rendah diperhatikan, menambahkan bahwa pengusaha juga akan mendapat manfaat dari peningkatan daya beli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *