Indonesia: Rezim Investasi Baru Indonesia: Tinjauan umum tentang rezim perizinan baru untuk pekerjaan umum, perumahan umum dan sektor konstruksi
Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau login ke Mondaq.com.
Selain artikel kami sebelumnya tentang rezim investasi baru Indonesia setelah berlakunya UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja atau Omnibus Law Sektor TMT dan Perusahaan Rumah Sakit, sekarang kami akan membahas perubahan utama dalam organisasi pekerjaan umum dan publik. perumahan (“Sektor pembangunan“) sesuai aturan yang baru diterapkan terkait Omnibus Act.
Topik yang dikaji dalam artikel ini antara lain: (i) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dan (ii) perubahan rezim perizinan usaha di bidang konstruksi.
Kerangka hukum: Dalam penulisan artikel ini, kami mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
- Peraturan negara (“GR“) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021“); dan
- PP No. 14 Tahun 2021 mengubah PP No. 22 Tahun 2020 menjadi Peraturan Pelaksanaan atas UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“PP 14/2021 “atau” Mengubah PP 22/2020“).
Izin usaha di bidang konstruksi:Secara umum kegiatan konstruksi dibagi menjadi tiga subsektor, yaitu (i) jasa konsultasi konstruksi; (ii) pekerjaan konstruksi; dan (iii) karya terpadu (Pasal 80 (2) PP 5/2021). Klasifikasi ini menurut PP 5/2021 tetap sama dengan rezim lisensi sebelumnya.
Selain itu, peraturan baru tersebut lebih lanjut membagi sub-sektor di atas menjadi kantor perwakilan BUJKA kecil, menengah, besar dan besar, yang dikategorikan berdasarkan penilaian: (i) total penjualan tahunan; (ii) jumlah modal; (iii) ketersediaan tenaga kerja; dan (iv) Kemungkinan menyediakan mesin konstruksi (Pasal 85 PP 5/2021).
Persyaratan yang diperbarui untuk total omset tahunan dan jumlah modal dari masing-masing sektor konstruksi menurut Pasal 90 dan 91 PP 5/2021:
Izin usaha konstruksi: Menurut Pasal Menurut 81 Para.1 GR 5/2021, izin berikut berlaku untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi di dalam sub-bidang jasa konstruksi:
- Sertifikat dari perusahaan konstruksi /sertifikat perusahaan (“SGE“);
- Konstruksi referensi pekerjaan /Sertifikat kemampuan kerja (“SKK“);
- Pendaftaran kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing/Perusahaan jasa konstruksi asing (“BUJKA“);
- Perizinan perusahaan jasa konstruksi /Divisi jasa konstruksi (“Petani“) Lembaga sertifikasi dan
- Perizinan lembaga sertifikasi jasa konstruksi profesional.
Semua izin usaha konstruksi di atas diajukan dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) terintegrasi.
Catatan: Silakan merujuk ke: (i) Lampiran I PP 5/2021 untuk informasi rinci tentang KBLI yang relevan, ruang lingkup kegiatan dan risiko dari setiap kegiatan konstruksi; dan (ii) Lampiran II PP 5/2021 untuk persyaratan izin usaha masing-masing usaha.
Pendekatan untuk bangunan berkelanjutan: Semua penyedia dan pengguna jasa konstruksi wajib menerapkan prinsip berkelanjutan, sumber daya dan siklus hidup bangunan di setiap tahap konstruksi, mulai dari perencanaan umum hingga pembongkaran atau renovasi.
Prinsip bangunan berkelanjutan terdiri dari tiga poin dasar, yaitu:
- Layak secara ekonomi dan harus mampu meningkatkan kesejahteraan bersama;
- Menjaga kelestarian lingkungan; dan
- Harus mengurangi kesenjangan sosial penduduk (Pasal 84 (2) PP 22/2020 yang diamandemen).
Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021.
Pengadaan kontraktor: Menurut Pasal 72 (2) PP 22/2020 yang diubah, setiap pengadaan kontraktor yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk kepentingan umum harus dilakukan melalui undangan tender, seleksi atau katalog elektronik. Setiap pelanggaran prosedur pengadaan tersebut dapat mengakibatkan teguran tertulis dari otoritas pemerintah terkait dan penangguhan pekerjaan konstruksi.
Kepatuhan terhadap standar & kegagalan bangunan:PP 14/2021 mensyaratkan bahwa pengoperasian, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan harus memenuhi aspek standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika tidak, pengguna dan / atau kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan bangunan yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap prosedur ini (Pasal 85 (3) dari PP 22/2020 yang diamandemen).
Ketentuan peralihan: Dengan berlakunya PP 14/2021 pada 2 Februari 2021, berlaku ketentuan transisi berikut:
- Pekerjaan konstruksi yang telah mencapai tahap perencanaan atau persiapan harus segera memenuhi PP 14/2021;
- Pekerjaan konstruksi yang telah mencapai tahap pelaksanaan sesuai PP 22/2020 akan dilanjutkan sampai semua pekerjaan konstruksi selesai;
- Pekerjaan perencanaan dan konstruksi yang telah mencapai tahap perencanaan atau persiapan menurut PP 22/2020 harus segera disesuaikan dengan PP 14/2021; dan
- Pekerjaan perencanaan dan konstruksi yang telah mencapai tahap pelaksanaan sesuai PP 22/2020 akan dilanjutkan sampai semua pekerjaan konstruksi selesai.
Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang masalah ini. Saran ahli harus dicari mengenai keadaan khusus Anda.
ARTIKEL POPULER TENTANG: Real Estat dan Konstruksi Indonesia
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi