Pengusaha Indonesia berisiko terkena hukuman jika pekerja yang bekerja pada hari libur nasional tidak dibayar upah lembur

Pengusaha Indonesia berisiko terkena hukuman jika pekerja yang bekerja pada hari libur nasional tidak dibayar upah lembur

Tergantung pada berapa hari pekerja bekerja per minggu, majikan harus mengikuti pengganda dan formula MOM untuk menghitung dan membayar upah lembur mereka.

Pengusaha di Indonesia diancam dengan pidana kurungan selama satu bulan dan/atau denda sebesar Rp10 juta jika tidak membayar uang lembur (OT) pekerjanya pada hari libur nasional. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (MOM). di FacebookUsai Sekjen Kemendagri Anwar Sanusi membahas untuk membiarkan staf memutuskan kapan menggunakan cuti tahunan untuk Idul Fitri.

Menurut MOM, hukumannya juga bisa meningkat hingga 12 bulan penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

Dalam arti ini, Kementerian merilis infografis untuk menjelaskan secara spesifik berapa banyak majikan harus membayar karyawan mereka jika mereka bekerja lembur selama hari libur. Ini adalah sebagai berikut:

Skenario #1 – Perhitungan Umum (ketika karyawan bekerja enam hari seminggu atau 40 jam seminggu)

  • Untuk jam pertama sampai jam ketujuh, majikan harus membayar dua kali upah per jam pekerja;
  • Untuk jam kedelapan, majikan membayar tiga kali upah pekerja per jam dan
  • Untuk jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas berikutnya, majikan membayar empat kali upah per jam pekerja.

Skenario #2 – Perhitungan Umum (saat karyawan bekerja 5 hari seminggu atau 40 jam seminggu)

  • Untuk jam pertama sampai jam kedelapan, majikan harus membayar dua kali upah per jam pekerja;
  • Dari jam kesembilan, majikan membayar tiga kali upah pekerja per jam dan
  • Untuk jam kesepuluh dan kesebelas berikutnya, majikan membayar empat kali upah pekerja per jam.

dinyatakan dalam angka, Itu kata kementerian, dengan asumsi bahwa seorang karyawan – yang jam kerjanya termasuk dalam skenario #1 di atas – bekerja selama Idul Fitri. Dia, dengan gaji bulanan Rp 4 juta, bekerja tujuh jam lembur. Majikannya kemudian harus menghitung upah L karyawan sesuai dengan:

Langkah 1: gaji bulanan / 173. Artinya: Rp 4 juta / 173 = Rp 23.121.387 Rp 23.121,39

Langkah 2: Lembur x Rincian yang diberikan dalam skenario #1 atau #2 x (upah bulanan / 173). Artinya: 7 x 2 x Rp 23.121.387 = Rp 323.699.422 Rp 323.699,42

Lihat postingan asli di sini untuk perhitungan yang akan dilakukandan Anda dapat menemukan contohnya di sini.


Gambar / Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (MOM)

ikuti kami di telegram dan selanjutnya Instagram @humanresourcesonline untuk HR dan HR berita terbaru dari seluruh wilayah!

READ  Bagaimana Indonesia dapat lebih mengembangkan diplomasi digitalnya? - Akademi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *