Tergantung pada berapa hari pekerja bekerja per minggu, majikan harus mengikuti pengganda dan formula MOM untuk menghitung dan membayar upah lembur mereka.
Pengusaha di Indonesia diancam dengan pidana kurungan selama satu bulan dan/atau denda sebesar Rp10 juta jika tidak membayar uang lembur (OT) pekerjanya pada hari libur nasional. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (MOM). di FacebookUsai Sekjen Kemendagri Anwar Sanusi membahas untuk membiarkan staf memutuskan kapan menggunakan cuti tahunan untuk Idul Fitri.
Menurut MOM, hukumannya juga bisa meningkat hingga 12 bulan penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
Dalam arti ini, Kementerian merilis infografis untuk menjelaskan secara spesifik berapa banyak majikan harus membayar karyawan mereka jika mereka bekerja lembur selama hari libur. Ini adalah sebagai berikut:
Skenario #1 – Perhitungan Umum (ketika karyawan bekerja enam hari seminggu atau 40 jam seminggu)
- Untuk jam pertama sampai jam ketujuh, majikan harus membayar dua kali upah per jam pekerja;
- Untuk jam kedelapan, majikan membayar tiga kali upah pekerja per jam dan
- Untuk jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas berikutnya, majikan membayar empat kali upah per jam pekerja.
Skenario #2 – Perhitungan Umum (saat karyawan bekerja 5 hari seminggu atau 40 jam seminggu)
- Untuk jam pertama sampai jam kedelapan, majikan harus membayar dua kali upah per jam pekerja;
- Dari jam kesembilan, majikan membayar tiga kali upah pekerja per jam dan
- Untuk jam kesepuluh dan kesebelas berikutnya, majikan membayar empat kali upah pekerja per jam.
dinyatakan dalam angka, Itu kata kementerian, dengan asumsi bahwa seorang karyawan – yang jam kerjanya termasuk dalam skenario #1 di atas – bekerja selama Idul Fitri. Dia, dengan gaji bulanan Rp 4 juta, bekerja tujuh jam lembur. Majikannya kemudian harus menghitung upah L karyawan sesuai dengan:
Langkah 1: gaji bulanan / 173. Artinya: Rp 4 juta / 173 = Rp 23.121.387 Rp 23.121,39
Langkah 2: Lembur x Rincian yang diberikan dalam skenario #1 atau #2 x (upah bulanan / 173). Artinya: 7 x 2 x Rp 23.121.387 = Rp 323.699.422 Rp 323.699,42
Lihat postingan asli di sini untuk perhitungan yang akan dilakukandan Anda dapat menemukan contohnya di sini.
Gambar / Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (MOM)
ikuti kami di telegram dan selanjutnya Instagram @humanresourcesonline untuk HR dan HR berita terbaru dari seluruh wilayah!
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi