Pajak Minimum Global: Indonesia Harus Tegakkan Hak Pajaknya – Sains

Pajak Minimum Global: Indonesia Harus Tegakkan Hak Pajaknya – Sains

Yosephine Uliarta (The Jakarta Post)

BONUS

Jakarta ●
Jum, 10 Juni 2022

Perlombaan pajak global ke bawah, dengan turunnya tarif pajak global untuk menarik investasi, telah diekspos secara luas sebagai hal yang merusak. Dalam perlombaan ini, perusahaan multinasional (MNEs) bisa “mengintip” untuk meminimalkan beban pajak mereka dengan mengorbankan warga suatu negara, yang seharusnya menerima manfaat pajak.

Menurut Tax Foundation (2021), tarif pajak penghasilan badan (CIT) global rata-rata 40,11 persen pada 1980 dan turun menjadi 23,54 persen pada 2021. Selain itu, penghindaran CIT global berjumlah antara US$100 dan US$240 miliar per tahun (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD, 2021).

Untuk memerangi persaingan tidak sehat, OECD dan Kelompok 20 telah menyepakati Aturan Global Anti-Base Erosi (GloBE) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum yang disepakati.

untuk membaca keseluruhan cerita

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.500/bulan

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • surat kabar harian digital email
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses istimewa ke acara dan program kami
  • Mendaftar untuk buletin kami


Berita serupa

Anda Mungkin Juga Menyukai:

Lebih banyak lebih baik

Beli sekarang, bayar nanti 2.0 ada di sini: Langsung sekarang, bayar nanti

Jadikan pendidikan kita tahan masa depan dengan rancangan undang-undang baru

Membongkar perilaku daur ulang sebagai akar dari solusi berkelanjutan

READ  Talking Indonesia: Inovasi di Sektor Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *