MUI mengungkap alasan Menteri Sosial Juliari bisa divonis hukuman mati

Memuat…

JAKARTA – Kasus dugaan suap terkait bantuan sosial ( Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang melibatkan Menteri Sosial ( Menteri Sosial) Juliari Batubara menyita perhatian banyak pihak. Kali ini Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di bidang hukum Ikhsan Abdullah yang berbicara.

“Kami mengapresiasi KPK atas upaya yang sangat tepat dan berani. Menteri Sosial Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati karena korupsi jika negara terancam pandemi COVID-19,” kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12). 2020). (Baca juga: Suap Kesejahteraan Sosial COVID-19, Menteri Sosial Juliari, dianggap layak dihukum mati

Ikhsan menilai Juliari Batubara telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 UU No. KUHP bisa dicurigai.

“Kami sangat mengapresiasi upaya KPK terkait OTT dengan beberapa pejabat kesejahteraan sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani,” ucapnya.

Ia melanjutkan, masyarakat harus mengapresiasi KPK dalam pemberantasan korupsi. “Juliari Batubara dihukum bukan hanya hukuman mati, tetapi juga tindak pidana korupsi saat negara berada dalam krisis akibat pandemi COVID-19 dan kejahatan kemanusiaan saat masyarakat menghadapi ancaman mematikan virus corona. adalah melawan, merusak kesejahteraan, “jelasnya. (Baca juga: Doa Ketua Komisi VIII DPR Menteri Sosial Juliari Batubara atas kesabaran dan keberanian)

Ia juga menilai penangkapan Juliari Batubara oleh KPK sebagai bukti komitmen pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Diketahui, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap kesejahteraan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020.

READ  BMKG mencatat 10.792 gempa di Indonesia pada 2022

(Darah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *