Memuat…
“Kami mengapresiasi KPK atas upaya yang sangat tepat dan berani. Menteri Sosial Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati karena korupsi jika negara terancam pandemi COVID-19,” kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12). 2020). (Baca juga: Suap Kesejahteraan Sosial COVID-19, Menteri Sosial Juliari, dianggap layak dihukum mati
Ikhsan menilai Juliari Batubara telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 UU No. KUHP bisa dicurigai.
“Kami sangat mengapresiasi upaya KPK terkait OTT dengan beberapa pejabat kesejahteraan sosial. Ini kerja keras yang sangat tepat dan berani,” ucapnya.
Ia melanjutkan, masyarakat harus mengapresiasi KPK dalam pemberantasan korupsi. “Juliari Batubara dihukum bukan hanya hukuman mati, tetapi juga tindak pidana korupsi saat negara berada dalam krisis akibat pandemi COVID-19 dan kejahatan kemanusiaan saat masyarakat menghadapi ancaman mematikan virus corona. adalah melawan, merusak kesejahteraan, “jelasnya. (Baca juga: Doa Ketua Komisi VIII DPR Menteri Sosial Juliari Batubara atas kesabaran dan keberanian)
Ia juga menilai penangkapan Juliari Batubara oleh KPK sebagai bukti komitmen pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Diketahui, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap kesejahteraan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek 2020.
(Darah)
You may also like
-
Begitulah cara Anda menyaksikan final PMPL Indonesia S3
-
Mitratel Indonesia akan memilih bank untuk IPO $ 1 miliar
-
Kelompok serikat pekerja Indonesia mendorong pembayaran penuh tunjangan sumpah
-
Indonesia berhasil mengunduh perekam suara kokpit pesawat Sriwijaya Air yang jatuh
-
Perubahan signifikan bagi pekerja kontrak