Kemenperin siapkan teknologi dan regulasi untuk mendukung One Data Indonesia

Kemenperin siapkan teknologi dan regulasi untuk mendukung One Data Indonesia

Tanpa (memadai) data (mengelola pandemi) menjadi sulit (feasible).

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program One Data Indonesia dengan menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai data di Indonesia.

“Pembangunan infrastruktur data (terintegrasi) dilakukan untuk mengkonsolidasikan berbagai fasilitas data yang saat ini tersebar di seluruh Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin dalam talk show Pendaftaran Sosial Ekonomi (Regsosek)”.

Situsnya telah ditetapkan untuk mendukung penerapan One Data Indonesia dalam tiga aspek sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Elektronik.

Ketiga aspek tersebut adalah membangun infrastruktur data, mengembangkan aplikasi digital yang harmonis, dan menyiapkan regulasi untuk implementasi One Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang komprehensif.

Untuk itu, kementerian akan menyiapkan empat pusat data nasional (PDN) agar One Data Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai kementerian dan lembaga. Dua di antaranya dijadwalkan mulai beroperasi pada 2024.

PDN akan didirikan di Kecamatan Cikarang Tengah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Desa Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan ibu kota masa depan Indonesia, Nusantara, di provinsi Kalimantan Timur.

“(Kami berharap) tidak boleh ada penolakan (dari masyarakat) ketika kami membangun infrastruktur data (karena pembangunan itu bertujuan untuk meningkatkan akurasi data untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat serta efisiensi belanja negara,” tegas Menkeu.

Saat ini, data disimpan secara terpisah di server masing-masing kementerian dan lembaga, katanya. Pemerintah juga menggunakan pusat data nasional sementara sambil menunggu PDN selesai.

READ  Mata Indonesia sedang mempersempit kontraksi PDB yang dipicu bencana

Dijelaskannya, PDN sementara akan digunakan antara lain untuk interoperabilitas data untuk mengelola pandemi.

“Tanpa data (yang tepat), (menangani pandemi) akan sulit (untuk dilakukan),” katanya.

Selain itu, dalam rangka mensinergikan berbagai aplikasi digital pemerintah, pemerintah berencana mengembangkan sistem yang dapat mengelola berbagai aplikasi yang dibuat oleh berbagai kementerian dan lembaga selama ini.

Pada Juni 2022, pemerintah telah menyiapkan roadmap implementasi pengembangan One Data Indonesia periode 2022-2024.

Plate menjelaskan, pemerintah fokus memperkuat ekosistem data nasional pada 2022. Sementara itu, pada 2023, pemerintah akan fokus pada peningkatan interoperabilitas program One Data Indonesia.

Berita Terkait: Gubernur Jawa Timur Tekankan Pentingnya “Satu Data” dalam Pembuatan Kebijakan
Berita Terkait: One Data Indonesia Tingkatkan Program Pemerintah 2022: Bappenas
Berita Terkait: Data Regsosek Sebagai Dasar Pembuatan Kebijakan yang Akurat: Bappenas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *