Merek Irfan Gorbiano (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta ●
Senin, 24 Mei 2021
Peraturan yang memberi pemerintah kekuatan penuh untuk menyensor konten yang dianggap tidak pantas di platform digital mulai Senin telah menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu selanjutnya dapat membatasi kebebasan berekspresi dan informasi di ruang digital.
Perintah Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate pada November, mengizinkan kementerian untuk menghapus konten terlarang pada platform digital dari perusahaan publik, individu, dan swasta yang disebut Penyedia Layanan Digital (PSE).
Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai platform digital swasta yang terdaftar di dalam negeri dan internasional, termasuk media sosial, mesin pencari, fintech, dan pemrosesan data, yang layanannya dapat diakses di Indonesia.
Kewenangan itu mulai berlaku pada hari Senin ketika tenggat waktu enam bulan untuk mendaftarkan semua PSE swasta dengan kementerian berakhir …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari IDR 55,000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
- Tanpa iklan, tanpa gangguan
- Langganan bonus untuk dibagikan
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan newsletter kami
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi