“Instrumen untuk sensor”: Peraturan baru yang efektif dapat membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia – secara nasional

Merek Irfan Gorbiano (The Jakarta Post)

BONUS

Jakarta ●
Senin, 24 Mei 2021

Peraturan yang memberi pemerintah kekuatan penuh untuk menyensor konten yang dianggap tidak pantas di platform digital mulai Senin telah menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu selanjutnya dapat membatasi kebebasan berekspresi dan informasi di ruang digital.

Perintah Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate pada November, mengizinkan kementerian untuk menghapus konten terlarang pada platform digital dari perusahaan publik, individu, dan swasta yang disebut Penyedia Layanan Digital (PSE).

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai platform digital swasta yang terdaftar di dalam negeri dan internasional, termasuk media sosial, mesin pencari, fintech, dan pemrosesan data, yang layanannya dapat diakses di Indonesia.

Kewenangan itu mulai berlaku pada hari Senin ketika tenggat waktu enam bulan untuk mendaftarkan semua PSE swasta dengan kementerian berakhir …

untuk membaca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari IDR 55,000 / bulan

  • Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
  • Tanpa iklan, tanpa gangguan
  • Langganan bonus untuk dibagikan
  • Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
  • Berlangganan newsletter kami

READ  Perusahaan perjalanan Indonesia goyah karena COVID-19 menghentikan ziarah ke Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *