Indonesia kutuk penyerangan terhadap gereja minoritas Ahmadiyah

JAKARTA, 3 September (Reuters) – Indonesia pada hari Jumat mengutuk serangan terhadap tempat ibadah oleh Ahmadiyah, sebuah sekte minoritas Muslim, di bagian pulau Kalimantan sebagai “tindakan ilegal”.

Jadi satu Video Puluhan orang terlihat di media sosial menyerang gedung dengan palu dan papan kayu di sebuah desa di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Di TKP, polisi terlihat mengenakan pakaian tempur.

Reuters tidak dapat segera mengotentikasi video tersebut, tetapi juru bicara kepolisian Kalimantan Barat Donny Charles Go mengatakan kepada MetroTV bahwa telah terjadi serangan terhadap gedung, yang katanya terjadi setelah pemerintah kabupaten memberikan izin bulan lalu Telah ditarik sebagai tempat ibadah.

Situasi telah tenang, sekitar 300 anggota pasukan keamanan ditempatkan di daerah itu, katanya.

“Tindakan orang yang bertindak di luar hukum, merusak tempat ibadah dan milik orang lain tidak dapat dibenarkan dan jelas merupakan tindakan ilegal,” kata Yaqut Cholil Qoumas, menteri agama pemerintah nasional, dalam sebuah pernyataan.

Ahmadiyah telah lama didiskriminasi di beberapa bagian dunia, termasuk Aljazair dan Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia.

Mereka mengidentifikasi diri sebagai Muslim, tetapi percaya bahwa Nabi Muhammad, yang mendirikan Islam, diikuti oleh “nabi bawahan” lainnya. Keyakinan ini dipandang oleh banyak Muslim Ortodoks sebagai pelanggaran prinsip Islam bahwa Nabi Muhammad adalah utusan langsung terakhir Tuhan, dan telah menyebabkan beberapa orang mencap mereka sebagai bidat.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengatakan ada sekitar 500.000 pemeluk Ahmadiyah di negara Asia Tenggara itu. Menurut polisi, lebih dari 70 orang tinggal di desa di Sintang tempat insiden itu terjadi.

Yendra Budiana, juru bicara JAI, mengatakan kepada Reuters bahwa serangan itu disengaja dan mengikuti tindakan intimidasi lain yang dimulai awal tahun ini.

READ  Indonesia dorong ASEAN jadi jangkar stabilitas global: Hartarto

Bupati Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pada tahun 2008 Indonesia mengeluarkan dekrit bahwa Larangan mencegah Ahmadiyah dari “mempromosikan interpretasi dan kegiatan yang menyimpang dari prinsip utama Islam”.

Pelaporan oleh Stanley Widianto; Diedit oleh Alex Richardson

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *