Mulai pertengahan September 2021, pengunjung asing dengan visa dan/atau izin tinggal yang masih berlaku akan dapat melakukan perjalanan ke Indonesia untuk pertama kalinya dalam sembilan bulan sejak pintu ditutup untuk pelancong internasional pada Januari. Namun, visa-on-arrival masih belum diberikan dan penggunaan akses bebas visa masih dilarang. Pengunjung asing yang memenuhi syarat yang memasuki Indonesia harus menjalani karantina wajib selama delapan hari di fasilitas yang ditunjuk pada saat kedatangan. Negara ini saat ini memiliki tingkat positif yang sangat rendah (di bawah 5%) dan telah mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil selama pandemi.
Sebelumnya terbatas pada kategori pengunjung yang sangat diperlukan seperti diplomat, pejabat pemerintah dan awak kabin atau mereka yang memiliki izin tinggal terbatas dan permanen, pelancong bisnis sekarang dapat memasuki Indonesia dengan pembatasan masuk tertentu, seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Apa yang harus dipersiapkan sebelum masuk ke Indonesia
Selain visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pengunjung asing juga harus menerima:
- hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan, yang harus ditunjukkan kepada pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan di Indonesia;
- kartu/kartu vaksinasi COVID-19 dalam bentuk fisik atau digital yang menunjukkan bahwa pengunjung telah menerima dosis penuh sesuai standar vaksinasi negara asal;
- pernyataan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia yang ditandatangani oleh orang asing yang bersangkutan; dan
- Bukti asuransi kesehatan/perjalanan yang menanggung biaya pengobatan jika WNA yang bersangkutan terinfeksi COVID-19 selama berada di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa pengunjung asing harus memeriksa kartu vaksinasi / sertifikat vaksinasi mereka melalui situs web yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan dapat diakses di sini.
Daftar titik masuk
Pemerintah telah menetapkan pintu masuk bagi pengunjung asing yang masuk ke Indonesia, yaitu:
- Aruk, Aruk, Pos Lintas Batas Kalimantan Barat;
- Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau;
- Pos Lintas Batas Entikong, Entikong, Kalimantan Barat.
- Pelabuhan Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara;
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara; dan
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Pada saat kedatangan
Di pelabuhan masuk yang ditunjuk pemerintah, pelancong internasional harus mengulangi tes RT-PCR dan menjalani karantina wajib delapan hari dengan biaya sendiri. Karantina dilakukan di hotel-hotel yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kesehatan sebagai akomodasi karantina COVID-19. Wisatawan asing yang meninggalkan Indonesia ke negara asalnya harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilakukan dalam 48 jam terakhir dan bukti vaksinasi.
Penggunaan tenaga kerja asing untuk proyek tertentu
Meski Indonesia telah membuka kembali perbatasannya, Kementerian Tenaga Kerja tetap membatasi penggunaan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional dan tujuan vital nasional atau alasan khusus dan mendesak, seperti yang direkomendasikan kementerian terkait. Kementerian Tenaga Kerja tidak akan mengizinkan tenaga kerja asing atau tenaga kerja asing dikerahkan jika berasal dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi.
Ditolak masuk
Perlu dicatat bahwa orang asing yang masuk dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi