Indonesia dibuka kembali untuk pengunjung asing – karantina wajib 8 hari pada saat kedatangan

Mulai pertengahan September 2021, pengunjung asing dengan visa dan/atau izin tinggal yang masih berlaku akan dapat melakukan perjalanan ke Indonesia untuk pertama kalinya dalam sembilan bulan sejak pintu ditutup untuk pelancong internasional pada Januari. Namun, visa-on-arrival masih belum diberikan dan penggunaan akses bebas visa masih dilarang. Pengunjung asing yang memenuhi syarat yang memasuki Indonesia harus menjalani karantina wajib selama delapan hari di fasilitas yang ditunjuk pada saat kedatangan. Negara ini saat ini memiliki tingkat positif yang sangat rendah (di bawah 5%) dan telah mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil selama pandemi.

Sebelumnya terbatas pada kategori pengunjung yang sangat diperlukan seperti diplomat, pejabat pemerintah dan awak kabin atau mereka yang memiliki izin tinggal terbatas dan permanen, pelancong bisnis sekarang dapat memasuki Indonesia dengan pembatasan masuk tertentu, seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Apa yang harus dipersiapkan sebelum masuk ke Indonesia

Selain visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pengunjung asing juga harus menerima:

  • hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan, yang harus ditunjukkan kepada pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan di Indonesia;
  • kartu/kartu vaksinasi COVID-19 dalam bentuk fisik atau digital yang menunjukkan bahwa pengunjung telah menerima dosis penuh sesuai standar vaksinasi negara asal;
  • pernyataan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia yang ditandatangani oleh orang asing yang bersangkutan; dan
  • Bukti asuransi kesehatan/perjalanan yang menanggung biaya pengobatan jika WNA yang bersangkutan terinfeksi COVID-19 selama berada di Indonesia.

Perlu dicatat bahwa pengunjung asing harus memeriksa kartu vaksinasi / sertifikat vaksinasi mereka melalui situs web yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan dapat diakses di sini.

Daftar titik masuk

Pemerintah telah menetapkan pintu masuk bagi pengunjung asing yang masuk ke Indonesia, yaitu:

  • Aruk, Aruk, Pos Lintas Batas Kalimantan Barat;
  • Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau;
  • Pos Lintas Batas Entikong, Entikong, Kalimantan Barat.
  • Pelabuhan Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara;
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara; dan
  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Pada saat kedatangan

Di pelabuhan masuk yang ditunjuk pemerintah, pelancong internasional harus mengulangi tes RT-PCR dan menjalani karantina wajib delapan hari dengan biaya sendiri. Karantina dilakukan di hotel-hotel yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kesehatan sebagai akomodasi karantina COVID-19. Wisatawan asing yang meninggalkan Indonesia ke negara asalnya harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilakukan dalam 48 jam terakhir dan bukti vaksinasi.

Penggunaan tenaga kerja asing untuk proyek tertentu

Meski Indonesia telah membuka kembali perbatasannya, Kementerian Tenaga Kerja tetap membatasi penggunaan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional dan tujuan vital nasional atau alasan khusus dan mendesak, seperti yang direkomendasikan kementerian terkait. Kementerian Tenaga Kerja tidak akan mengizinkan tenaga kerja asing atau tenaga kerja asing dikerahkan jika berasal dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi.

Ditolak masuk

Perlu dicatat bahwa orang asing yang masuk dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *