Indonesia dalam daftar 10 teratas WIPO untuk pengajuan IP

Indonesia dalam daftar 10 teratas WIPO untuk pengajuan IP

Kami berusaha menghadirkan berbagai layanan digital yang inovatif dan revolusioner.

JAKARTA (ANTARA) – Indonesia masuk dalam daftar World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai 10 besar negara berkembang dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) terbanyak, menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras semua pihak dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual di Indonesia,” kata Pj Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri Razilu, dalam keterangan yang dirilis Jumat.

Selain itu, ia menceritakan bahwa Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 besar negara berpendapatan menengah WIPO dengan pendaftaran merek tertinggi.

Menurut data Laporan Tahunan WIPO 2021 yang diterbitkan pada akhir tahun 2022, Indonesia menempati urutan kedua dalam hal jumlah permohonan merek dengan 127.142 pendaftaran. Meksiko peringkat pertama dengan 199.389 pendaftaran.

Negara lain yang masuk dalam daftar tersebut adalah Vietnam (113.079 lamaran), Argentina (85.844 lamaran), Ukraina (71.234 lamaran), Filipina (64.946 lamaran), Kolombia (55.606 lamaran), Pakistan (51.325 lamaran), Peru (42.605 lamaran) dan Afrika Selatan (39.863 aplikasi).

Selain itu, Indonesia menduduki peringkat ke-10 di antara negara-negara anggota WIPO dalam hal permohonan paten sederhana dengan 3.249 pendaftaran.

Negara lain dalam daftar adalah China (dengan 2.852.219 pendaftaran), Jerman (10.576 pendaftaran), Rusia (9.079 pendaftaran), Australia (7.844 pendaftaran), Jepang (5.238 pendaftaran), Turki (4.490 pendaftaran), Ukraina (4.425 pendaftaran), South Korea (4.009 pendaftaran) dan Thailand (3.762 pendaftaran).

Menurut Razilu, pihaknya telah mengembangkan serangkaian inovasi berbasis digital untuk sistem pendaftaran kekayaan intelektual yang sederhana, terjangkau, dan transparan untuk semakin meningkatkan jumlah aplikasi dan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di dalam negeri.

READ  Pengungsi Pengusaha Indonesia Dipulangkan dari Singapura, Singapura News & Top Stories

Misalnya, pada 2022 pihaknya memperkenalkan Izin Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC) serta Izin Otomatis Layanan Pengajuan Merek (POP Merek).

“Kami berkomitmen menampilkan berbagai layanan digital yang inovatif dan revolusioner,” ujarnya.

POP HC dapat mempercepat proses pendaftaran hak cipta sehingga dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit. Layanan dapat diakses hakcipta.dgip.go.id.

Sementara itu, POP Merek menawarkan tiga layanan pos pendaftaran merek, yaitu pembaruan merek, pendaftaran lisensi, dan pemberian ekstrak yang dilegalisir, yang juga dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit. Layanan dapat diakses merek.dgip.go.id.

Berita Terkait: Kementerian mencari paten untuk produk oleh, untuk orang cacat
Berita Terkait: Kemenpar menggandeng WIPO untuk meningkatkan daya saing pelaku pariwisata
Berita Terkait: WIPO mengakui Sasando sebagai kekayaan intelektual Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *