Pengungsi Pengusaha Indonesia Dipulangkan dari Singapura, Singapura News & Top Stories

Seorang pengusaha Indonesia yang ditangkap di Singapura karena pelanggaran keimigrasian telah dipulangkan.

Adelin Lis, 63, dihukum karena pernyataan palsu beberapa kali pada tahun 2017 dan 2018 untuk mendapatkan izin kunjungan ke Singapura. Dia ditangkap pada Mei 2018 dan didenda $ 14.000 pada 9 Juni tahun itu.

Adelin telah buron sejak 2008 dan dicari di Indonesia karena korupsi dan pembalakan liar.

Dalam pembaruan email ke Sunday Times kemarin, juru bicara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) mengatakan telah meminta pihak berwenang Indonesia Senin lalu untuk mengeluarkan Adelin dengan dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia.

Dua hari kemudian, Adelin melapor ke ICA pada hari Jumat dengan konfirmasi tiket pesawat ke Indonesia untuk penerbangan komersial sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ICA untuk pemulangan orang asing yang tidak diinginkan, kata ICA.

“Namun, dia tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia tidak harus mengeluarkannya dengan dokumen perjalanan yang sah,” kata juru bicara itu.

Pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepada Adelin kemarin, dan “pada hari yang sama ICA memulangkan Adelin Lis dengan penerbangan komersial ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” kata juru bicara itu.

Adelin, putra pemilik Mujur Timber, sebuah perusahaan perkayuan, terkenal di kalangan pemerhati lingkungan di Indonesia karena merusak hutan Sumatera.

Pada bulan Agustus 2008, Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupiah (SGD 10,3 juta) untuk korupsi dan pembalakan liar di Provinsi Sumatera Utara.


Adelin Lis, ditangkap di Singapura karena pelanggaran imigrasi pada 2018, telah dicari di Indonesia sejak 2008.

Di Singapura, Adelin mengaku bersalah atas empat tuduhan terkait imigrasi di pengadilan distrik. Dokumen pengadilan mengatakan dia secara salah menyatakan pada formulir pendaratannya bahwa dia tidak pernah menggunakan paspor dengan nama lain untuk memasuki Singapura.

READ  Kardinal Suharyo: Gereja di Indonesia mendorong upaya menuju persaudaraan sejati

Sebelas dakwaan lainnya, termasuk penggunaan paspor Indonesia bernama “Hendro Leonardi” dan tanggal lahir yang berbeda untuk masuk ke Singapura, dipertimbangkan dalam vonis tersebut.

ICA mengatakan telah melakukan kontak dengan pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitas Adelin.

“Baru Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari ICA, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengkonfirmasi identitasnya,” kata juru bicara ICA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *