Aksi unjuk rasa menolak UU penciptaan lapangan kerja yang diduga dilakukan Anarko

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasie Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan tentang kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi menentang pengesahan. seluruh hukum Undang-undang penciptaan lapangan kerja Kamis (8/10/2020) tidak diterapkan baik oleh pekerja maupun mahasiswa.

Menurut Yusri, kerusuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam kelompok Anarko. Mereka menyusup ke pekerja dan mahasiswa hingga kesal selama demonstrasi.

Saat ini, kata Yusri, polisi telah menangkap 1.000 orang yang diduga terlibat kerusuhan di Harmoni Simpang di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Amankan 18 Orang di Jembatan Semanggi yang Diduga Kelompok Anarko

“Padahal kita sudah melakukan tindakan pengamanan sejak siang tadi, kita sudah mengamankan sekitar 1000 orang, Anarko, yang berusaha membuat kesal. Tidak ada pekerja dan mahasiswa sama sekali,” kata Yusri di acara televisi Kompas, Kamis (8/8). 10/2020). .

Yusri menuturkan, massa yang diduga tergabung dalam kelompok Anarko menganggur dan datang ke Jakarta untuk berang.

Baca juga: Usai aksi kerusuhan, polisi menolak UU kolektif dan melawan Bandar Lampung

“Mereka memang menganggur dan datang dari berbagai daerah, baik dengan kereta api maupun truk. Kalau kita lakukan pemeriksaan, semuanya menganggur,” kata Yusri.

Seperti diketahui, gelombang demo adalah penolakan otentikasi seluruh hukum Undang-undang penciptaan lapangan kerja telah diberlakukan di sejumlah kota di Indonesia, salah satunya adalah DKI Jakarta sejak Rabu (7/10/2020) kemarin.

Saat ini, kelompok pekerja dan mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi yang terpusat di dua lokasi, yakni Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat; dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

READ  Indonesia mengadakan pembicaraan offset dengan Abeking & Rasmussen untuk kapal hidrografi baru

Aksi unjuk rasa hari ini berakhir dengan kericuhan dan perusakan fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia dan Polres Simpang Harmoni.

Adapun Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *