Wanita Indonesia ditemukan, dipenjara karena prostitusi, masuk secara ilegal

Menurut dakwaan, tersangka ditangkap oleh polisi di sebuah kamar hotel di Jalan Song Thian Cheok sekitar pukul 20.30 pada 13 Januari.

KUCHING (Jan 28): Seorang wanita Indonesia didenda RM3,500 dalam tiga bulan penjara di Pengadilan Magistrate di sini, kemarin setelah dia mengaku bersalah karena meminta prostitusi.

Hakim Zubaidah Sharkawi memenuhi hukuman terhadap Vie Rianey, 27, yang didakwa berdasarkan Bagian 372B KUHP.

Menurut dakwaan, tersangka ditangkap oleh polisi di sebuah kamar hotel di Jalan Song Thian Cheok sekitar pukul 20.30 pada 13 Januari.

Terdakwa ditangkap polisi yang juga menemukan barang-barang yang digunakan untuk prostitusi di dalam kamar.

Selama penangkapan, terdakwa dari Pontianak, Indonesia juga tidak memberikan dokumen perjalanan yang sah kepada polisi.

Pemeriksaan di Departemen Imigrasi Malaysia juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan pernah masuk atau keluar negara.

Untuk pelanggaran itu terdakwa didakwa di Pengadilan Sesi berdasarkan Bagian 6(1)(c) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Amandemen 2002) yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 6(3) dari Undang-undang yang sama.

Dia mengaku bersalah atas dakwaan di depan Hakim Afidah Abdul Rahman yang memerintahkan orang yang bersalah dihukum empat bulan penjara mulai hari penangkapannya pada 13 Januari.

Pengadilan juga memerintahkan terdakwa, yang tidak diwakili oleh pengacara, untuk dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk tindakan lebih lanjut setelah menjalani hukumannya.

Penuntutan dilakukan secara terpisah oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Mohamad Aiman ​​Mutallib Mohamad Shariff dan Jaksa Penuntut, ASP Rogayah Rosli.






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *