Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau login ke Mondaq.com.
Baru-baru ini, Vietnam memutuskan untuk mengenakan bea masuk anti-dumping pada produk monosodium glutamat (MSG) yang berasal dari Indonesia dan China. Keputusan pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap produk MSG dengan kode HS 2922.42.20 yang berasal dari Indonesia dan China berdasarkan hasil tinjauan pertama. Kode kasus adalah AR01.AD09.
Berdasarkan permohonan peninjauan kembali dari pihak terkait berdasarkan Pasal 1 Pasal 82 UU Administrasi Perdagangan Luar Negeri Tahun 2017, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan baru saja menerbitkan Keputusan No. 640 tentang Hasil Peninjauan Pertama Penerapan Anti-Dumping Tindakan untuk Beberapa Produk MSG yang berasal dari Indonesia dan China.
Sesuai keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, MSG memberlakukan bea masuk antidumping terhadap produk yang digunakan dalam pengolahan dan pemasakan makanan. Produk digunakan sebagai bahan baku untuk produksi produk bumbu lainnya, makanan olahan, saus, mie instan, dll.
Tetap mengenakan bea masuk anti dumping sebesar VND 5 juta/ton atas impor MSG dari Indonesia dan China
Menurut Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, prosedur penerapan tindakan anti-dumping dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Anti-Dumping Barang yang Diimpor ke Vietnam, Undang-Undang Pajak Impor dan Ekspor, serta undang-undang terkait lainnya.
Tarif bea masuk antidumping untuk organisasi dan individu yang memproduksi dan mengekspor barang asal Indonesia melebihi VND 5,2 juta/ton.
Untuk China, tarif bea masuk anti-dumping yang berlaku untuk setiap organisasi dan individu adalah VND 6,3 juta/ton; sedangkan untuk organisasi dan individu di Hong Kong (Cina), tarif bea masuk anti-dumping terendah berfluktuasi pada 3,4 juta VND/ton dan tertinggi di atas 5 juta VND/ton.
Keputusan tentang pengecualian tindakan antidumping yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebelum berlakunya keputusan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan pengecualian tersebut.
Sebelumnya pada 22 Julidan Pada tahun 2020, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam mengeluarkan Keputusan No. 1933 tentang Pemberlakuan Bea Masuk Antidumping Resmi Terhadap Produk MSG asal China dan Indonesia.
Pada 09/28th Pada tahun 2021, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Keputusan No. 2217/QD-BCT tentang tinjauan awal penerapan tindakan anti-dumping terhadap produk MSG asal Indonesia, China.
Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang topik tersebut. Sehubungan dengan keadaan khusus Anda, Anda harus mencari nasihat dari seorang spesialis.
ARTIKEL POPULER TENTANG: Hukum Internasional dari Vietnam
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi