Undang-undang perpajakan baru Indonesia menargetkan kelas menengah yang sedang tumbuh

Penulis: Arifin Rosid, Universitas Indonesia

Indonesia memiliki persentase terendah pendapatan pajak penghasilan individu terhadap PDB dibandingkan dengan negara-negara tetangga – 1,3 persen dibandingkan dengan 1,9 persen di Thailand, 2,1 persen di Filipina dan 2,7 persen di Malaysia. Karena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 dan pemberian insentif pajak jangka pendek yang tepat, penerimaan pajak Indonesia akan meningkat pada tahun 2020 Dikontrak 19,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan total tarif pajak adalah menurun.

Seorang petugas pajak membuat pengumuman sementara orang menunggu pengampunan pajak di pusat pajak negara di Jakarta, Indonesia, 30 September 2016 (Foto: Reuters / Beawiharta Beawiharta).

Apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan yang diperlukan untuk menemukan jalan menuju pemulihan ekonomi dari pandemi?

Jawabannya seperti itu Bank Dunia berpendapat, adalah dengan menggunakan jendela kesempatan untuk mengumpulkan lebih banyak pajak dari kelas menengah yang berkembang. Jumlah wajib pajak orang pribadi di Indonesia sekitar 38,7 juta pada 2019, meningkat dua kali lipat sejak 2009. hanya 20 persen yang wiraswasta. Terlepas dari kemajuan baru-baru ini dalam memperluas basis pajak, pemerintah Indonesia masih perlu fokus pada reformasi dua aspek sistem perpajakan sehingga lebih banyak kelas menengah dapat membayar bagian mereka secara adil: kebijakan pajak dan administrasi pajak.

Di sisi politik, sistem perpajakan yang direvisi dari undang-undang perpajakan yang diselaraskan yang disahkan oleh parlemen pada Oktober 2021 merupakan langkah maju yang menentukan. Undang-undang tersebut menekankan pada progresivitas dan meningkatkan ambang batas pendapatan untuk golongan pajak 5% terendah dari 50 juta rupee ($3.500) menjadi 60 juta rupee ($4.200) per tahun, sedangkan tarif untuk pendapatan di atas 5 miliar rupee ($350.000) dari 30 hingga 35 persen.

Perusahaan dengan penjualan tahunan kurang dari 500 juta rupee ($ 35.000) akan dibebaskan Pajak layanan tambahan baru dikenakan atas pembayaran pajak penghasilan dan pemberi kerja. Langkah-langkah kepatuhan baru termasuk program sementara bagi wajib pajak untuk mengungkapkan aset mereka yang tidak dilaporkan, dan menautkan rekening pajak individu ke nomor ID mereka, pengganti sistem nomor pajak yang ada.

READ  Sebelas orang tenggelam di pantai Indonesia

Pemerintah Indonesia saat ini sedang bekerja keras untuk merumuskan peraturan yang tepat agar ketentuan hukum tersebut efektif secara hukum pada awal tahun 2022. Agar reformasi perpajakan dapat berjalan, pemerintah harus mengingat bahwa pemungutan pajak yang optimal bertumpu pada dua pilar: kapasitas kelembagaan dan faktor eksternal Pakar perpajakan menyebutnya dengan “konteks operasional”. Ini berarti bahwa otoritas pajak tidak hanya perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan mereka, tetapi juga perlu memahami bagaimana administrasi perpajakan dibentuk oleh konteks sosial-ekonomi, politik dan organisasi tertentu di mana hal itu terjadi.

Reformasi politik saat ini harus memberi kesan bahwa sistem baru lebih adil. Di Indonesia, seperti di banyak negara lain, sistem perpajakan memberikan Keistimewaan untuk orang kaya menghasilkan pendapatan dari properti – dan yang umumnya memiliki tarif pajak efektif yang lebih rendah daripada tarif normal pendapatan perusahaan. ini ketidakadilan yang dirasakan dapat mencegah Orang-orang kelas menengah dari memasuki basis pajak. Sangat menggembirakan bahwa Indonesia kini telah mengambil langkah berani dalam mengubah tarif pajak dan memperkuat elemen administrasi untuk mengumpulkan pendapatan.

Diketahui bahwa faktor eksternal seperti kesehatan ekonomi, kepercayaan kepada pemerintah, dan persepsi masyarakat tentang korupsi dapat sangat mempengaruhi efektivitas administrasi perpajakan dan perilaku calon wajib pajak. Hal ini sangat relevan di Indonesia – kelas menengahnya disebut sebagai “pengadu profesional“Oleh mantan menteri keuangan dan punya ekspektasi tinggi terhadap pelayanan publik. Karena itu, pemerintah harus melakukan upaya khusus untuk mengidentifikasi kesenjangan kepatuhan – dalam pendaftaran, pengarsipan, pelaporan dan pembayaran – yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal ini dan untuk mengambil tindakan yang tepat.

Bahkan dengan kerangka pajak yang baru dan lebih adil serta dukungan publik yang lebih besar, masih ada tantangan administratif yang tersisa. Reformasi administrasi yang sedang berlangsung harus mampu mengubah wajib pajak yang tidak patuh, sengaja atau tidak, menjadi wajib pajak yang patuh dengan cara yang lebih sederhana dan efisien.

READ  Presiden Indonesia Joko Widodo berencana menawarkan vaksin COVID-19 kepada wisatawan.

Wajib pajak wiraswasta adalah kelompok sasaran yang penting. Di Indonesia, terutama karena “visibilitas pendapatan” mereka yang rendah, sekitar 44 persen dari pembayar pajak wiraswasta yang disurvei melaporkan antara 50 dan 100 persen dari pendapatan aktual mereka terlalu sedikit. Pengenalan sistem pelaporan informasi baru, di mana nomor pajak diganti dengan nomor KTP untuk pelacakan yang lebih mudah, berpotensi tidak hanya untuk memfasilitasi kepatuhan sukarela, tetapi juga untuk mencegah, mendeteksi dan memperbaiki pelanggaran oleh kelas menengah.

Perlu dicatat bahwa reformasi administrasi perpajakan membutuhkan waktu yang relatif lama untuk diterapkan tanpa reformasi kebijakan yang besar. Dalam beberapa kasus, seperti Bulgaria, Kolombia, Georgia dan Meksiko, efek reformasi administrasi terlihat enam sampai sepuluh tahun setelah implementasi pertama. Namun di Indonesia – di mana reformasi politik dan administrasi sedang dilakukan secara paralel – tampaknya masuk akal untuk berharap bahwa pemerintah akan memiliki kesempatan yang cukup untuk memobilisasi pendapatan kelas menengah dan meningkatkan pendapatan pajak sebelum Indonesia mencapai pagu defisit anggaran 3 persen dari PDB Tahun 2023.

Arifin Rosid adalah Pejabat Senior Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dosen di Universitas Indonesia. Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan posisi atau kebijakan resmi dari lembaga afiliasi tempat penulis beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *