Laporan jurnalis Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dia baru-baru ini mengeluarkan perintah untuk menegakkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai tanggapan atas kerumunan besar.
“Sehubungan dengan beberapa daerah yang baru-baru ini terlihat banyak orang dan tampaknya tidak mampu menanganinya, hari ini saya akan mengeluarkan perintah dari Menteri Dalam Negeri untuk menegakkan proses kesehatan. Keselamatan masyarakat,” kata Tito dalam salah satu Rapat kerja gabungan dengan Komisi II DVR RI pada Rabu (18 November 2020).
Baca juga: Menteri Dalam Negeri: Jumlah daerah pemilihan kepala daerah di zona merah semakin berkurang
Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan instruksi Mendagri akan disebarluaskan kepada seluruh pimpinan daerah di Tanah Air.
Ia juga menyebutkan adanya sanksi bagi pemecatan kepala daerah jika melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak mengikuti instruksi.
Namun demikian, dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan daerah utama.
“Saya mendesak para gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan instruksi ini, karena ada risiko menurut hukum. Jika undang-undang dilanggar, pemecatan bisa dilakukan. Saya akan bagikan ini, hari ini saya akan menandatanganinya dan saya akan melakukannya kepada semua orang.” Serahkan daerah, ”ujarnya. .
Baca juga: Politisi Demokrat Gerindra: Polisi tidak berhak mengusut Anies Baswedan, hanya Menteri Dalam Negeri
“Jika kita melihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah menjadi UU No 15 Tahun 2019, tentang peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan daerah yang utama, yang memuat ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bila melanggar. sanksi bisa dicabut berdasarkan Pasal 78, “tambah Tito.
Mantan Kapolri itu juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk menegakkan peraturan perundang-undangan secara tegas, termasuk aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Menurutnya, diperlukan langkah proaktif untuk menegakkan Prokes tersebut. Alasannya adalah lebih baik mencegah di awal daripada mengambil tindakan di akhir.
“Maksudnya PSBB mencegah keramaian besar. Karena sudah diatur di sejumlah peraturan perundang-undangan, saya instruksikan kepada gubernur dan wali kota agar tegas menegakkan Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 – tidak hanya bereaksi cepat. karena lebih baik mencegah daripada bertindak, ”terangnya.
Tito mengatakan pencegahan yang ia maksud termasuk membubarkan massa.
Mantan Kapolri meminta kepada pimpinan daerah untuk menjadi teladan dan menjadi panutan bagi masyarakat. Seperti tidak mengikuti orang banyak.
“Pencegahan bisa dilakukan dengan cara yang manusiawi, termasuk dengan menuntaskan massa secara tegas dan terukur. Saya minta kepada pimpinan daerah untuk menjadi contoh kepatuhan program, termasuk non-partisipasi massa yang mungkin melanggar program,” dia berkata.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi