Chris Burden Estate yang berbasis di Los Angeles memenangkan gugatannya terhadap taman hiburan komersial Bandung “Rabbit Town” setelah mantan terdakwa Rabbit Town menjiplak karya seni instalasi mendiang artis Chris Burden “Urban Light” di Los Angeles Juni lalu. Menurut Yayoi Shionoiri, direktur pengelola Chris Burden Estate, pengadilan telah memerintahkan agar Rabbit Town menghapus apa yang disebut instalasi “Love Light” dan secara terbuka meminta maaf kepada Chris Burden Estate.
Pengadilan menemukan bahwa Rabbit Town memodifikasi “Urban Light” tanpa persetujuan dari Chris Burden Estate dan karena itu melanggar hak perkebunan. Juga dikatakan bahwa ada kesamaan substansial antara “Urban Light” dan “Love Light” dan diyakini bahwa “Love Light” bukanlah karya asli karena Rabbit Town memiliki pengetahuan sebelumnya tentang Urban Light. Dengan demikian, faktor-faktor untuk membuktikan pelanggaran hak cipta menurut hukum Indonesia terpenuhi.
Dalam sebuah pernyataan juga INTERAKTIF PEMASARANShionoiri mengatakan, “Ini adalah tonggak sejarah bagi sistem peradilan Indonesia dan kemenangan bagi semua seniman di seluruh dunia. Kami yakin keputusan ini menjadi preseden bagi hak artis untuk dilindungi secara internasional melalui penerapan kerangka hak cipta. Kami sangat menghargai itu.” Analisis dan keputusan pengadilan Indonesia serta dukungan yang kami terima dari firma hukum IABF selama bertahun-tahun termasuk Chandra Kurniawan, Erwin Purba, Muhammad Ryan Dwi Saputra, Joshi Mayer, Dr. Binoto Nadapdap, Ebenezer Sianipar dan Roy Rinaldo. “”
“Urban Light” terdiri lebih dari 200 lampu jalan, sedangkan instalasi seni “Love Light” oleh Rabbit Town terdiri dari 88 kolom lampu. “Urban Light” memiliki cameo di film-film Hollywood seperti Tanpa pamrih dan Hari Valentine.
Rabbit Town dibuka untuk umum pada 2018 dan, selain “Love Light”, menawarkan beberapa instalasi dan pameran seni untuk menarik wisatawan. Dua instalasi di Rabbit Town dengan kerucut es krim gantung dan pisang berwarna sangat mirip dengan konsep Museum Es Krim yang berbasis di Los Angeles.
Tentang item yang cocok:
Taman hiburan Kota Kelinci Bandung telah digugat hak cipta
Chanel kehilangan gugatan merek dagangnya terhadap Huawei setelah hampir empat tahun berkelahi
Disney dan Pixar digugat karena pelanggaran hak cipta oleh seniman tato San Francisco
DC Comics kehilangan gugatan merek dagang untuk ‘Superman’ ke outlet F&B Indonesia
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi