Taman Hiburan Rabbit Town Indonesia Kehilangan Cinta Ringan Gugatan Hak Cipta

Chris Burden Estate yang berbasis di Los Angeles memenangkan gugatannya terhadap taman hiburan komersial Bandung “Rabbit Town” setelah mantan terdakwa Rabbit Town menjiplak karya seni instalasi mendiang artis Chris Burden “Urban Light” di Los Angeles Juni lalu. Menurut Yayoi Shionoiri, direktur pengelola Chris Burden Estate, pengadilan telah memerintahkan agar Rabbit Town menghapus apa yang disebut instalasi “Love Light” dan secara terbuka meminta maaf kepada Chris Burden Estate.

Pengadilan menemukan bahwa Rabbit Town memodifikasi “Urban Light” tanpa persetujuan dari Chris Burden Estate dan karena itu melanggar hak perkebunan. Juga dikatakan bahwa ada kesamaan substansial antara “Urban Light” dan “Love Light” dan diyakini bahwa “Love Light” bukanlah karya asli karena Rabbit Town memiliki pengetahuan sebelumnya tentang Urban Light. Dengan demikian, faktor-faktor untuk membuktikan pelanggaran hak cipta menurut hukum Indonesia terpenuhi.

Dalam sebuah pernyataan juga INTERAKTIF PEMASARANShionoiri mengatakan, “Ini adalah tonggak sejarah bagi sistem peradilan Indonesia dan kemenangan bagi semua seniman di seluruh dunia. Kami yakin keputusan ini menjadi preseden bagi hak artis untuk dilindungi secara internasional melalui penerapan kerangka hak cipta. Kami sangat menghargai itu.” Analisis dan keputusan pengadilan Indonesia serta dukungan yang kami terima dari firma hukum IABF selama bertahun-tahun termasuk Chandra Kurniawan, Erwin Purba, Muhammad Ryan Dwi Saputra, Joshi Mayer, Dr. Binoto Nadapdap, Ebenezer Sianipar dan Roy Rinaldo. “”

“Urban Light” terdiri lebih dari 200 lampu jalan, sedangkan instalasi seni “Love Light” oleh Rabbit Town terdiri dari 88 kolom lampu. “Urban Light” memiliki cameo di film-film Hollywood seperti Tanpa pamrih dan Hari Valentine.

Rabbit Town dibuka untuk umum pada 2018 dan, selain “Love Light”, menawarkan beberapa instalasi dan pameran seni untuk menarik wisatawan. Dua instalasi di Rabbit Town dengan kerucut es krim gantung dan pisang berwarna sangat mirip dengan konsep Museum Es Krim yang berbasis di Los Angeles.

READ  Arab Saudi, Italia, Indonesia dan Kolombia Selenggarakan Acara Antikorupsi G20 di PBB

Tentang item yang cocok:
Taman hiburan Kota Kelinci Bandung telah digugat hak cipta
Chanel kehilangan gugatan merek dagangnya terhadap Huawei setelah hampir empat tahun berkelahi
Disney dan Pixar digugat karena pelanggaran hak cipta oleh seniman tato San Francisco
DC Comics kehilangan gugatan merek dagang untuk ‘Superman’ ke outlet F&B Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *