Melalui: Fachrizal Afandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Indonesia.
Korupsi merajalela di jajaran kepolisian Indonesia, tetapi tidak jelas apakah ada keinginan untuk membersihkan tindakan mereka.
Dua minggu setelah penyerangan stadion sepak bola Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang, Presiden Indonesia Joko Widodo memanggil ratusan kepala polisi daerah dan pejabat senior ke istana presiden. Dia memperingatkan mereka terhadap tindakan represif dan melarang para petugas dari gaya hidup mewah.
Selain kebrutalan mereka, polisi Indonesia terkenal memiliki banyak uang untuk membeli barang-barang mewah.
Gaji tertinggi yang dapat diperoleh seorang petugas polisi adalah Rp 5,9 juta (US$383) per bulan. Selain itu, mereka dapat memperoleh bonus hingga Rs.34,9 juta (US$2267) per bulan. Meski petugas dilarang memiliki barang mewah dan ada sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut, banyak perwira polisi senior dan keluarganya memamerkan gaya hidup mewahnya tanpa sanksi apapun. Pada tahun 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Firli Bahuri, dikenai sanksi karena menampilkan gaya hidup hedonistik. Dia mempertahankan pekerjaannya.
Peringatan Jokowi tentang gaya hidup mewah aparat kepolisian masih jauh dari cukup – gagal mengatasi akar masalahnya: korupsi nasional di tubuh kepolisian.
Pada hari yang sama dengan pertemuan Jokowi dengan petinggi Polri di Istana Negara, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditangkap karena menjual 5 kg sabu sitaan. Teddy diduga dibayar Rp 300 juta (US $ 19.440) per kilogram dari penjualan narkotika yang disita.
Kemudian muncul kabar kasus korupsi lain yang melibatkan polisi. Ismail Bolong, mantan intel Polres Samarinda, bersaksi tentang suap dan kegiatan penambangan liar di Kalimantan Timur. Dalam sebuah catatan, Ismail mengaku secara pribadi mentransfer suap senilai 6 miliar rupee (US$388.819) kepada Dirjen Reserse Kriminal Agus Andrianto dalam tiga kali cicilan antara September dan November 2021. Meski Ismail mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Agus beberapa hari kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Dalam Negeri Departemen Dalam Negeri Polri, membenarkan pernyataan asli Ismail dan mengatakan Agus menerima uang ilegal dari penambangan liar.
walaupun pembaruan Pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2003 untuk mencegah dan menindak korupsi di lembaga penegak hukum, menuntut pejabat tinggi Polri tidaklah mudah.
Pada 2012, KPK berhasil menjerat Irjen Djoko Susilo atas kasus suap dan pencucian uang. Namun pada 2015, Komjen Budi Gunawan gagal ditindak, yang menjadi tersangka kasus suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri pada 2004 hingga 2006. Polisi membalas dengan menangkap Ketua Komisi Abraham Samad dan Komisioner Bambang Wijayanto.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pemerintah telah gagal memberantas korupsi polisi. Pakar terkemuka urusan kepolisian Indonesia, Jacqui Baker, mengatakan reformasi kepolisian telah mati karena elit politik tidak memiliki insentif untuk mereformasi institusi tersebut.
Setelah jatuhnya rezim militer Soeharto pada tahun 1998, polisi menyita gudang tentara ilegal. Posisi perwira militer sekarang dipegang oleh polisi, seperti B. Beberapa Dirjen di Kementerian Perhubungan dan Dirjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM. Presiden Jokowi juga melantik mantan Kapolri sebagai menteri dalam negeri. Ketua saat ini juga seorang perwira polisi senior yang aktif.
Polisi tidak hanya menggantikan posisi tentara dalam birokrasi sipil negara, tetapi juga mengambil alih peran tentara dalam mengamankan sejumlah besar dana korporat gelap. Sebuah survei oleh Charta Politika menemukan bahwa di antara institusi publik, praktik korupsi di kepolisian dianggap paling tinggi.
Peluang pemberantasan korupsi polisi tanpa dorongan dari masyarakat sipil sangatlah kecil. Peluang itu bisa muncul pada 2024 dalam pemilihan presiden dan parlemen. Pemilih harus beralih ke partai politik mana pun yang mengusulkan program reformasi polisi yang murni.
Setiap program membutuhkan sistem yang transparan dan akuntabel bagi polisi, menambahkan prosedur yang lebih ketat untuk mengaudit properti polisi setiap tahun dan menyediakannya untuk umum. Presiden berikutnya juga bisa memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan kembali peran utamanya untuk menindak oknum polisi yang korup. Tindakan substansial ini diperlukan untuk membersihkan abrasi yang kotor.
Awalnya dirilis di bawah Creative Commons oleh 360info™.
*) PENAFIAN
Artikel yang diterbitkan di bagian “Pandangan dan Cerita Anda” di situs web en.tempo.co adalah pendapat pribadi yang ditulis oleh pihak ketiga dan tidak dapat dikaitkan dengan atau dikaitkan dengan posisi resmi surat wasiat en.tempo.co.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi