Sebuah tim peneliti yang berafiliasi dengan berbagai institusi di Indonesia dan AS telah menemukan bahwa mengizinkan masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan lindung laut lebih efektif daripada hanya menilai hukuman atas pelanggaran. Dalam artikelnya yang diterbitkan di jurnal kemajuan ilmiahkelompok menjelaskan studi mereka tentang volume biomassa di beberapa bagian Bentang Laut Kepala Burung di Indonesia, yang merupakan bagian dari apa yang disebut Segitiga Terumbu Karang.
Dalam beberapa tahun terakhir, para pejabat di Indonesia telah menyadari perlunya melindungi bagian-bagian laut di sekitar negara kaya pulau mereka. Untuk itu, mereka telah menetapkan beberapa kawasan sebagai kawasan yang dilindungi sepenuhnya dan sebagian lainnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Multiguna (KKL), yang berarti mereka umumnya dilindungi tetapi penangkapan ikan dan beberapa kegiatan lain diizinkan oleh sebagian orang. Juga, beberapa KKL dilindungi oleh undang-undang yang melarang kegiatan tertentu, seperti B. mengambil ikan lebih dari jumlah tertentu; KKL lainnya dilindungi oleh masyarakat adat yang tinggal di sana. Dalam upaya baru ini, para peneliti melihat dua pendekatan untuk melihat mana yang paling berhasil.
Pendekatan tersebut melibatkan analisis satu dekade data dari fasilitas yang bekerja di kawasan Bentang Laut Kepala Burung. Data tersebut mencakup ratusan lokasi di empat KKP tertentu di mana penangkapan ikan oleh masyarakat adat diperbolehkan. Untuk mengukur tingkat perlindungan di lokasi tertentu, tim menggunakan jumlah biomassa ikan – massa total semua ikan di area tertentu. Pengukuran biomassa diperoleh melalui kuesioner, alat tangkap yang dibuang dan kamera pengintai. Tim kemudian membandingkan total biomassa di area tertentu dari waktu ke waktu dengan bagaimana area tersebut dikelola — melalui penalti atau melalui masyarakat adat yang menjalankan sesuatu.
Para peneliti menemukan jumlah biomassa berkelanjutan yang lebih besar di daerah yang dikendalikan oleh masyarakat suku dibandingkan dengan daerah yang dikendalikan oleh pejabat negara yang memberlakukan hukuman bagi pelanggar. Para peneliti menyarankan bahwa mengizinkan masyarakat adat untuk mengelola KKL adalah pendekatan yang lebih baik daripada hukuman yang keras. Lebih lanjut mereka menyarankan bahwa lebih banyak KKL harus diserahkan kepada masyarakat adat untuk melindungi wilayah pesisir di seluruh Indonesia – dan mungkin bagian lain dunia.
Penangkapan ikan yang berlebihan dan tekanan manusia lainnya sangat merusak kawasan lindung laut di seluruh dunia
Robert Y. Fidler dkk, Partisipasi bukan hukuman: Partisipasi masyarakat dan pengelolaan yang adil berkontribusi pada kawasan lindung multiguna yang lebih efektif, kemajuan ilmiah (2022). DOI: 10.1126/sciadv.abl8929
© 2022 Sains X Jaringan
Kutipan: Studi Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Menyarankan Partisipasi Masyarakat Adat Lebih Efektif Daripada Hukuman (2022, 2 Juni), diambil 2 Juni 2022 dari https://phys.org/news/2022-06-indonesian-marine-area-indigenous -people.html
Dokumen ini dilindungi oleh hak cipta. Kecuali untuk perdagangan yang adil untuk tujuan studi atau penelitian pribadi, tidak ada bagian yang boleh direproduksi tanpa izin tertulis. Konten hanya untuk tujuan informasi.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi