Polisi Indonesia mendakwa delapan mahasiswa Papua dengan pengkhianatan tingkat tinggi atas protes “kemerdekaan” – JURIST – Berita

Polisi Indonesia menangkap delapan mahasiswa Papua pada hari Jumat karena makar karena mengibarkan bendera “Bintang Kejora” yang dilarang selama demonstrasi untuk kemerdekaan wilayah Papua di Indonesia.

Wilayah itu dibebaskan dari penjajahan Belanda pada 1 Desember 1963, yang oleh banyak orang Papua dianggap sebagai “Hari Kemerdekaan”. Untuk memperingati peristiwa tersebut, para mahasiswa berbaris menuju Mapolres Papua dan mengibarkan bendera Gelanggang Olahraga Cenderawasih di Kota Jayapura.

Kemerdekaan Papua dan Papua Barat telah lama menjadi kontroversi. Dalam referendum yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Papua dan Papua Barat jatuh di bawah pemerintah Indonesia pada tahun 1969. Bendera bintang kejora digunakan untuk melambangkan kedaulatan Papua oleh pihak-pihak yang mempermasalahkan legitimasi keputusan ini. Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa suara asli mencerminkan kehendak rakyat.

Ahmed Musthofa Kamal, Direktur Humas Polri ditentukan bahwa kedelapan tersangka itu terlibat makar secara melawan hukum dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di Indonesia, makar dilakukan berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kode kriminal. Sebelumnya, aktivis kemerdekaan Papua Felip Karma pernah melayani hukuman 11 tahun karena mengibarkan bendera yang dilarang.

Sebuah spanduk disita setelah protes berbunyi “Penentuan nasib sendiri untuk West Papua! Hentikan militerisme di Papua Barat. Selamat datang di Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia di Papua Barat ”, kantor berita lokal Suara Papua dilaporkan.

READ  Zii Jia diperbolehkan bermain di Indonesia Open | Olahraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *