Indonesia: Perpanjangan masa karantina sesuai SK 1/2022
Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau login ke Mondaq.com.
Pada 1 Januari 2022, Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (“Gugus Tugas Covid-19“), Menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tempat Masuk, Lokasi Karantina, dan Persyaratan RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Perjalanan Ke Luar Negeri (“Keputusan 1/2022“), yang memberlakukan berbagai protokol perjalanan baru yang bertujuan untuk menahan penyebaran Covid-19 dan varian barunya. Ketentuan penting dari Keputusan 1/2022 adalah sebagai berikut:
Masuk ke Indonesia, baik melalui udara, laut atau darat, hanya diperbolehkan melalui pintu masuk yang ditunjuk sebagai berikut:
Bandara
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi.
pelabuhan laut
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
Kontribusi lintas batas
- Aruk, Kalimantan;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.
- Tes reaksi berantai transkripsi polimerase terbalik dan peraturan karantina
Menurut SK 1/2022, WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib dikarantina selama 14 x 24 jam setibanya di Indonesia apabila lokasi keberangkatannya: (i) dipastikan bahwa varian baru Omicron oleh masyarakat dipindahkan; (ii) secara geografis dekat dengan negara-negara dengan siaran bersama varian Omicron; dan (iii) memiliki lebih dari 10.000 kasus yang dikonfirmasi dari varian Omicron. Apabila masuk dari tempat selain kriteria di atas, wisatawan Indonesia hanya terkena masa karantina 10 x 24 jam. Namun, kami mencatat bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengurangi tenggat waktu masing-masing menjadi 10 × 24 jam dan 7 × 24 jam. Kami akan segera memberi tahu Anda tentang perubahan apa pun.
Protokol karantina (termasuk tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)) mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19. Saat ini, Anda dapat menemukan surat edaran terbaru Gugus Tugas Covid-19 yang mengatur tentang protokol karantina dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 26 tanggal 26 Desember 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19.
Keputusan 1/2022 juga menetapkan sejumlah lokasi karantina pusat untuk setiap titik masuk. Namun, lokasi karantina pusat ini hanya diperuntukkan bagi:
- pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan tinggal paling sedikit 14 hari;
- Pelajar yang kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan/studinya tinggal di luar negeri;
- PNS yang kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan perjalanan dinas; dan
- Perwakilan Indonesia di kompetisi atau festival internasional
Keputusan 1/2022 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan dapat diubah jika diperlukan jika ditemukan kesalahan/ketidaksesuaian.
Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang masalah ini. Saran ahli harus dicari mengenai keadaan khusus Anda.
ARTIKEL POPULER TENTANG: Coronavirus (COVID-19) dari Indonesia
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi