Pengusaha yang melarikan diri dari Indonesia 13 tahun lalu, ditangkap dan didenda oleh Singapura karena kejahatan imigrasi, SE Asia News & Top Stories

SINGAPURA – Seorang pengusaha Indonesia yang sudah 13 tahun buron karena kasus korupsi dan illegal logging di negaranya ditangkap dan dirawat atas kejahatan keimigrasian oleh otoritas Singapura.

Adelin Lis telah melakukan kejahatan keimigrasian di Singapura dan dinyatakan bersalah atas pernyataan yang salah pada beberapa kesempatan pada tahun 2017 dan 2018 untuk mendapatkan izin kunjungan, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan pada hari Kamis (17 Juni) sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Selat Waktu.

Pada 9 Juni tahun itu, dia didenda $14.000 untuk pelanggarannya, kata ICA. Tanggal penangkapannya belum dikonfirmasi.

Menurut surat-surat penuntutan yang dikonsultasikan oleh ST, pria berusia 63 tahun itu secara salah menyatakan pada formulir turunnya bahwa dia tidak pernah menggunakan paspor dengan nama lain untuk memasuki Singapura.

Adelin mengaku bersalah atas empat tuduhan terkait imigrasi di pengadilan distrik Singapura.

Sebelas dakwaan lainnya, termasuk penggunaan paspor Indonesia bernama “Hendro Leonardi” dan tanggal lahir yang berbeda untuk masuk ke Singapura, diperhitungkan oleh pengadilan dalam vonis Adelin.

Jaksa Agung Indonesia (Kejagung) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa otoritas Singapura telah menanyakan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura apakah kedua nama – yang memiliki tanggal imigrasi yang sama – merujuk pada orang yang sama.

“Data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi mengkonfirmasi bahwa kedua orang itu sama,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Di negara asalnya Indonesia, Adelin terkenal di kalangan pemerhati lingkungan sebagai perusak hutan di Sumatera.

“Ia ikan besar. Bisnis hilir dan hulu penebangan dan kegiatan illegal logging, termasuk bisnis di perkebunan kelapa sawit, telah merusak hutan dan menyebabkan kerugian pemerintah,” kata Arie Rompas, ketua tim kampanye hutan untuk kelompok lingkungan Greenpeace Indonesia, kepada The Straits Times.

Leonard mengatakan Adelin telah buron sejak 2008 dan terdaftar di Interpol Red Notice.

Pada Agustus 2008, Mahkamah Agung Indonesia memutuskan dia bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Provinsi Sumatera Utara dan memvonisnya 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupiah (S$ 10 juta).

Putusan itu membatalkan pembebasan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah, Pengadilan Negeri Medan, pada November 2007, yang memicu kemarahan publik di seluruh negeri karena hakim gagal mempertimbangkan kesaksian dengan benar dan kurangnya penyelidikan di tempat.

Adelin, putra pemilik PT Mujur Timber, sebuah perusahaan pengolahan kayu di Sibolga, Sumut, masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Sumut sejak Juli 2012.

Leonard juga mengatakan Adelin dan pengawalnya menolak penangkapan di kedutaan Indonesia di Beijing pada tahun 2006 dan memukuli staf kedutaan sebelum melarikan diri.

Oleh karena itu, Jaksa Agung Indonesia berharap aparat penegak hukum Indonesia akan diizinkan “penjemputan khusus buronan terkenal ini” dari Singapura, tambahnya.

Menurut ICA, KBRI telah menawarkan Adelin pada tanggal 16.

“Namun, ICA menolak perjanjian ini karena pemulangan semua orang asing yang tidak diinginkan dilakukan secara independen oleh otoritas Singapura,” kata juru bicara IC.

“Sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ICA, Adelin Lis akan dikembalikan ke negara asalnya setelah pengaturan penerbangan komersialnya dikonfirmasi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *