Pengadilan menunda pengesahan kesepakatan utang Garuda Indonesia selama seminggu

Pengadilan menunda pengesahan kesepakatan utang Garuda Indonesia selama seminggu

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta telah menunda pengesahan kesepakatan Garuda Indonesia untuk merestrukturisasi utang maskapai lebih dari $ 9 miliar selama seminggu atas keberatan dari dua kreditur, seorang administrator mengatakan Senin.

Kesepakatan yang diperoleh Garuda setelah sebagian besar krediturnya menyetujui usulan restrukturisasinya pekan lalu, akan disahkan dalam rapat pada Senin.

“Kedua kreditur tersebut keberatan dengan metode dan perhitungan klaim,” Martin Patrick Nagel, seorang likuidator yang ditunjuk pengadilan, mengatakan kepada Reuters.

Dua penyewa pesawat yang berbasis di Irlandia, Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446, telah keberatan dengan jumlah yang disetujui pengadilan dari klaim mereka terhadap Garuda, kata Nagel.

Administrator memiliki, menurut dokumen daftar utang tertanggal 14 Maret,

Nagel mengatakan mereka ingin pengadilan mengakui klaim senilai 5,99 triliun rupiah ($403,91 juta).

Juri mengatakan akan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan permintaan kreditur, tambahnya.

Garuda dan pengacara pemilik tanah tidak segera menanggapi permintaan komentar.

($1 = 14.830.000,00 rupiah)

READ  Banjir di Kota Semarang, Indonesia - Flash Update # 1 - Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *