JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta telah menunda pengesahan kesepakatan Garuda Indonesia untuk merestrukturisasi utang maskapai lebih dari $ 9 miliar selama seminggu atas keberatan dari dua kreditur, seorang administrator mengatakan Senin.
Kesepakatan yang diperoleh Garuda setelah sebagian besar krediturnya menyetujui usulan restrukturisasinya pekan lalu, akan disahkan dalam rapat pada Senin.
“Kedua kreditur tersebut keberatan dengan metode dan perhitungan klaim,” Martin Patrick Nagel, seorang likuidator yang ditunjuk pengadilan, mengatakan kepada Reuters.
Dua penyewa pesawat yang berbasis di Irlandia, Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446, telah keberatan dengan jumlah yang disetujui pengadilan dari klaim mereka terhadap Garuda, kata Nagel.
Administrator memiliki, menurut dokumen daftar utang tertanggal 14 Maret,
Nagel mengatakan mereka ingin pengadilan mengakui klaim senilai 5,99 triliun rupiah ($403,91 juta).
Juri mengatakan akan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan permintaan kreditur, tambahnya.
Garuda dan pengacara pemilik tanah tidak segera menanggapi permintaan komentar.
($1 = 14.830.000,00 rupiah)
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Konstruksi rel dimulai di jalur utama kereta cepat Jakarta-Bandung di Indonesia
-
Amnesti pajak Indonesia menemukan aset yang tidak dilaporkan senilai $40 miliar
-
Honda ADV 160 di Indonesia, Mesin Baru 156.9cc, Kontrol Traksi HTSC, ABS, Kompartemen Bagasi 30L
-
Menkeu memuji kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Prancis
-
Indonesia akhirnya akan menghapus bantuan rumah tangga ke Malaysia