JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta telah menunda pengesahan kesepakatan Garuda Indonesia untuk merestrukturisasi utang maskapai lebih dari $ 9 miliar selama seminggu atas keberatan dari dua kreditur, seorang administrator mengatakan Senin.
Kesepakatan yang diperoleh Garuda setelah sebagian besar krediturnya menyetujui usulan restrukturisasinya pekan lalu, akan disahkan dalam rapat pada Senin.
“Kedua kreditur tersebut keberatan dengan metode dan perhitungan klaim,” Martin Patrick Nagel, seorang likuidator yang ditunjuk pengadilan, mengatakan kepada Reuters.
Dua penyewa pesawat yang berbasis di Irlandia, Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446, telah keberatan dengan jumlah yang disetujui pengadilan dari klaim mereka terhadap Garuda, kata Nagel.
Administrator memiliki, menurut dokumen daftar utang tertanggal 14 Maret,
Nagel mengatakan mereka ingin pengadilan mengakui klaim senilai 5,99 triliun rupiah ($403,91 juta).
Juri mengatakan akan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan permintaan kreditur, tambahnya.
Garuda dan pengacara pemilik tanah tidak segera menanggapi permintaan komentar.
($1 = 14.830.000,00 rupiah)
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi