Yosephine Uliarta (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta ●
Jum, 10 Juni 2022
Perlombaan pajak global ke bawah, dengan turunnya tarif pajak global untuk menarik investasi, telah diekspos secara luas sebagai hal yang merusak. Dalam perlombaan ini, perusahaan multinasional (MNEs) bisa “mengintip” untuk meminimalkan beban pajak mereka dengan mengorbankan warga suatu negara, yang seharusnya menerima manfaat pajak.
Menurut Tax Foundation (2021), tarif pajak penghasilan badan (CIT) global rata-rata 40,11 persen pada 1980 dan turun menjadi 23,54 persen pada 2021. Selain itu, penghindaran CIT global berjumlah antara US$100 dan US$240 miliar per tahun (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD, 2021).
Untuk memerangi persaingan tidak sehat, OECD dan Kelompok 20 telah menyepakati Aturan Global Anti-Base Erosi (GloBE) untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum yang disepakati.
untuk membaca keseluruhan cerita
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar harian digital email
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Mendaftar untuk buletin kami
Berita serupa
Anda Mungkin Juga Menyukai:
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi