Omnibus Law Indonesia: Putusan Mahkamah Konstitusi Diputuskan Inkonstitusional sebagai Penciptaan Lapangan Kerja / Omnibus Law – Pemerintah, Sektor Publik

Indonesia: Omnibus Act Indonesia: Putusan Mahkamah Konstitusi Karena Inkonstitusional Job Creation Act / Omnibus Act

Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau login ke Mondaq.com.

Mahkamah Konstitusi Indonesia (“Mahkamah Konstitusi“) baru-baru ini mengeluarkan putusan pengujian undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja (“UU Cipta Kerja “atau” Omnibus Law ““), ditetapkan dalam putusan nomor 91/PUU/XVIII/2020 (“Putusan MK 91/2021“).

Putusan MK 91/2021 pada dasarnya menyatakan bahwa undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak sesuai dengan rumusan standar peraturan perundang-undangan. Putusan MK 91/2021 juga mengatur bahwa omnibus law dianggap tidak sah dalam jangka panjang.

Namun, undang-undang tidak secara efektif mencabut keputusan semacam itu. Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah dan legislatif Indonesia untuk merevisi undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun dan menunda penerapan peraturan pelaksanaan yang baru.

Pada artikel ini kami memberikan ringkasan singkat dari putusan MK 91/2021.

Referensi: Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menerbitkan hasil uji materiil UU Cipta Kerja. Petisi tersebut dibawakan oleh enam penggugat dari berbagai latar belakang, antara lain pensiunan pekerja, mahasiswa, dosen, lembaga swadaya masyarakat (“LSM“), dan dua kelompok masyarakat adat.

Secara khusus, pihak-pihak yang mengajukan peninjauan kembali adalah:

  1. Penggugat pertama: Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan pekerja);
  2. Penggugat kedua: Ali Sujito (mahasiswa);
  3. Pemohon ketiga: Muhtar Said, SH, MH (dosen);
  4. Penggugat keempat: Migrant CARE (LSM Indonesia), diwakili oleh Wahyu Susilo dan Anis Hidayah;
  5. Penggugat kelima : Panitia Koordinasi Putusan Masyarakat Nagari di Sumatera Barat (“BKKAN Sumatera Barat atau
    Panitia Koordinasi Kepadatan Biasa Nagari Sumatera Barat“, Kelompok Masyarakat Adat Sumbar), diwakili oleh Data Yuzirwan Rasyid dan Data Yulizal Yunus;
  6. Penggugat Keenam : Pengadilan Adat Alam Minangkabau (“BU / Pengadilan Adat Minangkabau, kelompok masyarakat adat Sumatera Barat), diwakili oleh Irwansyah Datuak Katumanggungan.
READ  Kunjungan ke Malaysia, Kamboja, Vietnam dan Indonesia

Seluruh penggugat dihadirkan oleh tim hukum
Gerakan Masyarakat Memerangi Hak Konstitusional (gerakan sosial pejuang hak konstitusional rakyat) (“penggugat“) yang berpendapat bahwa undang-undang penciptaan lapangan kerja bertentangan dengan hukum tata negara Indonesia (“[HukumKonstitusi1945[1945Verfassungsgesetz“) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (“Amandemen UU 12/2011“).

  1. Tolok ukur ujian formal MK: Penggugat mendalilkan bahwa pembuatan UU Cipta Kerja melanggar empat asas pembuatan undang-undang (Ditandai dengan huruf tebal) menurut Pasal 5 UU 12/2011 yang diamandemen:
    1. kejelasan tujuan;
    2. Lembaga atau pejabat pembentuk yang sesuai;
    3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan material muatan;
    4. Dapat dilaksanakan;
    5. Kemudahan penggunaan dan efektivitas;
    6. Kejelasan kata; dan
    7. Transparansi.

Berdasarkan tolok ukur di atas, putusan MK 91/2021 menemukan bahwa undang-undang penciptaan lapangan kerja dirumuskan dengan cara yang berangkat dari semangat tolok ukur ini. Berikut rangkuman pandangan MK:

  1. Pembuatan UU Pengadaan Ketenagakerjaan tidak jelas dan menimbulkan kebingungan hukum: Penggugat berargumen bahwa pembuatan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja menciptakan kebingungan apakah itu undang-undang baru, mengubah atau mencabut undang-undang yang ada. Selain itu, mereka berpendapat bahwa ketidakjelasan ini bertentangan dengan UU 12/2011.
  2. Metode Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan tidak diakui secara hukum: Penggugat mendalilkan bahwa metodologi dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak diakui oleh UU 12/2011. Oleh karena itu secara formal tidak sah. Menanggapi permohonan ini, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pendidikan hukum tidak menimbulkan masalah khusus. Oleh karena itu, MK sampai pada kesimpulan bahwa UU 12/2011 seharusnya diubah sebelum Omnibus Act dirumuskan.
  3. Perubahan signifikan setelah undang-undang ketenagakerjaan mulai berlaku melanggar prinsip keramahan pengguna, efektivitas dan transparansi: Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR.)) dan Presiden mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Namun, versi berbeda dari undang-undang tersebut dipublikasikan secara luas. Isi dari versi ini berbeda secara signifikan dari versi resmi dan final dari undang-undang tersebut.
    Sebagai referensi, di bawah ini adalah beberapa versi yang banyak digunakan:
    • 5 Oktober 2020: Undang-undang penciptaan lapangan kerja disahkan secara resmi oleh Presiden dan FREP dengan edisi 905 (sembilan ratus lima) halaman;
    • 9 Oktober 2020: Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja edisi 1.052 (seribu lima puluh) halaman telah banyak diakses oleh masyarakat;
    • 12 Oktober 2020: Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja sebanyak 1.035 (seribu tiga puluh lima) halaman dan rancangan akhir Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja edisi 812 halaman telah dipublikasikan secara luas.

    Anggota DPR bersaksi dalam putusan MK 91/2021 bahwa perbedaan antara rancangan dan versi UU Cipta Kerja yang diadopsi terbatas pada kesalahan kata dan format, bukan pada masalah esensial. Namun, hakim yang melakukan penyelesaian mengklaim ada beberapa perubahan yang signifikan. Misalnya, Pasal 7, 9 dan 156 disusun dalam versi yang berbeda dalam draft. Organisasi masyarakat adat dan banyak orang kesal karena mereka telah dipecat dan menolak hadir sejak undang-undang itu disusun.

  4. Kurangnya partisipasi masyarakat: Mahkamah Konstitusi juga mencatat kurangnya partisipasi publik dalam proses undang-undang penciptaan lapangan kerja, meskipun pengadilan mengakui beberapa audiensi publik yang disediakan pemerintah. Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi mendorong pemerintah untuk memastikan partisipasi masyarakat yang lebih baik dalam pengesahan undang-undang baru.

Putusan MK 91/2021: Mahkamah konstitusi memutuskan bahwa undang-undang penciptaan lapangan kerja melanggar undang-undang konstitusi 1945 dan inkonstitusional bersyarat karena alasan prosedural. Artinya, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan prosedur wajib yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan UU 12/2011.

Sebagaimana disebutkan dalam alinea pertama pasal ini, Mahkamah Konstitusi a periode dua tahun bagi pembuat undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja agar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Jika revisi tidak selesai setelah batas waktu, undang-undang sebelumnya berlaku lagi.

Selain itu, pengadilan melarang pemerintah Indonesia untuk memberlakukan peraturan atau perintah eksekutif dari Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja yang bersifat strategis dan memiliki dampak publik yang signifikan. Terlepas dari putusan pengadilan, Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku menurut hukum Indonesia, setidaknya sampai putusan lain memerintahkan sebaliknya. Hal ini untuk menjamin keamanan hukum dan menghindari kekosongan hukum.

Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang masalah ini. Saran ahli harus dicari mengenai keadaan khusus Anda.

ARTIKEL POPULER TENTANG: Pemerintah, Sektor Publik dari Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *