MoU Malaysia-Indonesia tentang tenaga kerja asing diharapkan selesai pada 2022, kata Awang Hashim

KUALA LUMPUR: Nota Kesepahaman (MoU) tentang perekrutan dan perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia harus diselesaikan awal tahun depan, kata Datuk Awang Hashim.

Wakil Menteri Sumber Daya Manusia memberitahu Dewan Rakyat bahwa Malaysia dan Indonesia mengadakan pertemuan kelompok kerja teknis resmi pada 23 Juli untuk menyimpulkan MoU di Malaysia.

“Mungkin tahun ini atau awal tahun depan bisa selesai,” ujarnya menjawab pertanyaan tambahan dari Teresa Kok (PH-Seputeh) saat Tanya Jawab.

Kok telah meminta kementerian untuk mengungkapkan status MoU dan apakah perlindungan serupa dalam hal waktu luang dan upah bagi mereka yang bekerja di luar rumah akan tercakup dalam perjanjian.

Awang menyatakan, protokol amandemen MoU berakhir pada 2016.

Namun, sejumlah diskusi telah dilakukan antara November 2017 hingga November 2018, namun kedua belah pihak masih belum bisa menyelesaikan MoU baru.

Awang mengatakan pembicaraan telah tertunda beberapa kali karena beberapa masalah “yang tak terhindarkan”.

Masalah termasuk sistem online “satu pembantu, satu tugas” dan biaya perekrutan yang tinggi, tambahnya. Kementerian akan terus menginformasikan kepada publik tentang status terbaru dari MoU dari waktu ke waktu.

Menanggapi pertanyaan awal, dia mengatakan bahwa pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja memiliki izin agen perekrutan untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga untuk bekerja di Malaysia.

“Hingga 30 September, total 773 perekrut swasta masih bekerja di kategori B dan C.

“Sebanyak 88.752 TKW masih bekerja di Tanah Air hingga 31 Oktober berdasarkan data keimigrasian,” katanya.

Pemerintah Malaysia saat ini sedang dalam pembicaraan dengan Indonesia untuk mencari solusi penandatanganan MoU baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *