Kelompok serikat pekerja Indonesia mendorong pembayaran penuh tunjangan sumpah

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengimbau perusahaan-perusahaan wajib melunasi tunjangan sumpah.

Said menambahkan, jika perusahaan memilih membayar sertifikat Tunjangan Hari Raya (THR) atau Idul Fitri dengan mencicil, maka perusahaan harus memberikan bukti kerugian.

“(Kami) menolak pembayaran THR dengan mencicil, padahal perjanjian tripartit nasional yang direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja sudah disebarluaskan di media sosial. Salah satu konten yang saya baca adalah akan diteruskan ke dua pihak jika perusahaan tidak mampu membayar THR, ”kata Presiden KSPI dalam konferensi pers virtual.

Komentar Said muncul setelah rekomendasi pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Panel Buruh Tripartit Nasional tentang THR 2021 yang akan disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Ia mengatakan, jika THR tidak bisa dilunasi secara penuh, perusahaan harus transparan dan menunjukkan kerugian finansial dalam dua tahun terakhir.

Sebelumnya, Fauziyah sempat mengatakan Dewan Pengupahan Nasional dan Komite Tripartit Nasional masih memperdebatkan sistem pemberian THR 2021.

“Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Nanti akan dikeluarkan ketentuannya melalui surat edaran tentang THR, ”kata Fauziyah.

BACA: OECD mendesak Indonesia untuk membekali pekerjanya dengan keterampilan digital

Dia juga mengatakan perusahaan diwajibkan oleh hukum setempat untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawan mereka.

Pembayaran THR dikatakan dapat merangsang konsumsi masyarakat di bulan Ramadhan, yang dimulai di Indonesia pada 13 April tahun ini, dan hari raya Idul Fitri pada bulan Mei, menurut Tempo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *