A. Mo. Ibnu Aqil (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta
Minggu, 24 Oktober 2021
Menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP26) ke-26 di Glasgow, Skotlandia, minggu depan, Indonesia sedang mempersiapkan regulasi sendiri tentang perdagangan CO2, karena menetapkan prioritas dan penyelesaian aturan internasional untuk perdagangan emisi CO2 mendesak puncak.
Para pihak dalam Perjanjian Paris tidak dapat menyepakati ketentuan terperinci tentang perdagangan emisi karbon dan bentuk kerja sama internasional lainnya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian, yang merupakan salah satu pasal yang belum diselesaikan dalam Buku Aturan Paris 2018 – panduan untuk mengimplementasikan perjanjian .
Laksmi Dewanthi, Direktur Jenderal Pengelolaan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan finalisasi buku aturan Paris, termasuk penyelesaian masalah terkait penerapan Pasal 6, merupakan prioritas utama delegasi Indonesia pada konferensi iklim.
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi