Indonesia sedang merevisi peraturan tentang fasilitas pembiayaan untuk pengembangan panas bumi

Indonesia sedang merevisi peraturan tentang fasilitas pembiayaan untuk pengembangan panas bumi

Pada akhir April 2022, Indonesia merevisi peraturan penting tentang peluang pendanaan untuk pengembangan panas bumi di Indonesia. Sejak tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak berupa Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP)​​ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Infrastruktur Sektor Panas Bumi Sektor pembiayaan pada perusahaan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dana PISP, dana bergulir, bertujuan untuk mempromosikan optimalisasi eksploitasi potensi panas bumi terbesar kedua di dunia di Indonesia. Fasilitas dana PISP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya pada tahap eksplorasi yang menghambat partisipasi korporasi dalam pengembangan energi panas bumi.

Dalam rangka penguatan pengelolaan fasilitas dana PISP, Kementerian Keuangan telah memiliki PMK nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang dukungan pengembangan panas bumi melalui pemanfaatan panas bumi. sektor mengubah Dana Pembiayaan Infrastruktur menjadi Perusahaan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. PMK baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana PISP di berbagai aspek agar dapat digunakan secara efektif dan memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, perencanaan dan keberlanjutan.

Beberapa aspek yang diperbaiki dalam PMK nomor 80/PMK.08/2022 antara lain:

  1. Memperkuat dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat mensinergikan berbagai sumber pendanaan nasional dan internasional dalam berbagai jenis instrumen dan menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi;
  2. Memperluas cakupan fasilitas Dana PISP, tidak hanya untuk Pemboran Pemerintah dan Pemboran BUMN/Public Window, tetapi juga Pemboran Swasta/Private Window, untuk mendorong partisipasi pengembang swasta;
  3. Perluasan jenis risiko melalui de-risiko untuk memasukkan risiko eksplorasi, risiko politik dan risiko kesenjangan;
  4. Penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan otoritas terkait lainnya terkait pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya melalui Joint Committee Forum yang berperan dalam mengawal dan menetapkan kebijakan strategis terkait pengelolaan PISP memainkan berarti;
    Memperkuat peran dan sinergi PT SMI, PT GDE dan PT PII sebagai otoritas pajak Perbendaharaan dalam mengelola dana PISP, melakukan kegiatan teknis dalam mendukung pengembangan panas bumi dan lindung nilai risiko; dan
  5. Peningkatan kerjasama dengan lembaga nasional dan internasional untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kualitas pengelolaan dana PISP.
  6. Penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 ini menawarkan opsi yang lebih fleksibel bagi pemerintah dan perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi secara lebih masif, efektif dan terukur. Kerjasama antar pemangku kepentingan nasional dan internasional juga dapat ditingkatkan, terutama dengan meningkatkan kapasitas keuangan dan kualitas pengelolaan dana PISP, serta mendorong penerapan model pembiayaan campuran/kreatif dalam pembiayaan infrastruktur panas bumi untuk meringankan beban anggaran dan keuangan pemerintah. untuk mengurangi risiko.
READ  Gempa bawah laut yang kuat mengguncang Indonesia; tidak ada peringatan tsunami

Secara lebih luas, penguatan tata kelola Fasilitas Dana PISP juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi pencapaian ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari energi panas bumi. Hal ini juga memperkuat komitmen pemerintah terhadap aksi iklim yang merupakan agenda global, sejalan dengan prioritas Kepresidenan Indonesia di bawah G20 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *