Indonesia: Otoritas persaingan semakin fokus pada kemitraan dengan usaha kecil dan mikro

Indonesia: Otoritas persaingan semakin fokus pada kemitraan dengan usaha kecil dan mikro

Segera

KPPU, otoritas persaingan Indonesia, mengambil sikap yang semakin agresif, seperti yang terlihat pada mereka keputusan akhir tentang kemitraan antara perusahaan besar dan usaha kecil dan mikro (“UKM“). Dalam kasus ini, sebuah perusahaan besar yang menurut KPPU mengendalikan UKM yang bekerja sama dengannya didenda maksimal Rp 10 miliar (sekitar $670.000). Setelah memulai 2022 dengan beberapa keputusan tentang kemitraan UKM, di mana kita adalah salah satunya sebelumnya tertutupdimana KPPU menyatakan tidak ada pelanggaran, perkembangan terakhir ini dapat mengindikasikan dimulainya pendekatan penegakan yang lebih keras oleh KPPU terhadap kemitraan UKM.


Faktor utama yang menyebabkan KPPU mengeluarkan keputusan pelanggaran adalah bahwa perusahaan besar tersebut dianggap telah mengambil ‘kepemilikan’ dan/atau ‘kontrol’ atas UKM tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan antara lain dengan membatasi jangka waktu kemitraan dan membatasi kepada siapa UKM dapat mengalihkan dan/atau menjual aset mereka jika mereka ingin mengakhiri kemitraan dan berapa harganya.

dalam salah satu kampanye media sosialnyaKPPU mengatakan keputusannya tentang masalah kemitraan UKM bersifat final dan mengikat, yang telah menjadi sumber perdebatan di antara pengusaha, pengacara, dan akademisi.

Di bawah UU UKM (UU No. 20 Tahun 2008)KPPU dapat mengenakan sanksi berupa pencabutan izin penyelesaian dan/atau denda paling banyak 5 miliar perusahaan menengah.

Perusahaan besar dan menengah yang bekerja sama dengan UKM perlu waspada dan mengambil langkah proaktif untuk mencatat kesepakatan dan pengaturan mereka.

Beberapa masalah yang perlu dikenali adalah:

  • Durasi kerjasama
  • Luas atau kedalaman pengambilan keputusan oleh perusahaan besar dan/atau menengah dalam bisnis UKM
  • Segala larangan atau larangan
  • Setiap pengaturan asimetris
READ  Daftar harga terbaru untuk iPhone Oktober 2020, iPhone SE 2020, iPhone 11, iPhone 7, iPhone 8 dan iPhone XS

* * * * *

© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “permohonan pengacara” di beberapa yurisdiksi, yang memerlukan pemberitahuan. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *