Dalam surat
Menyusul berlakunya Job Creation Act (biasa disebut “Omnibus Act”) pada 2 Oktober 2020, pemerintah sedang berupaya menyelesaikan ketentuan pelaksanaan Omnibus Act. Regulasi pelaksana tersebut memuat aturan yang lebih detail dalam kerangka yang diatur dalam Omnibus Act. Peraturan pelaksana harus dikeluarkan dalam waktu tiga bulan sejak Omnibus Act mulai berlaku, yaitu paling lambat 2 Februari. Tenggat waktu tersebut telah lewat, namun kabarnya pemerintah akan mengeluarkan aturan pelaksana paling lambat 7 Februari.
Salah satu aturan pelaksana yang paling diantisipasi adalah aturan pelaksanaan Daftar Positif Investasi (umumnya dikenal sebagai “Daftar Positif”), yang diharapkan menjadi bagian dari peraturan yang disahkan pada 7 Februari.
Draf tata cara didistribusikan pada 10 Januari dan 3 Februari 2021 Situs web pemerintah.
Daftar positif ini dimaksudkan untuk menggantikan konsep daftar negatif saat ini. Alih-alih menetapkan pembatasan investasi, ia menetapkan sektor mana yang ingin dikembangkan secara proaktif oleh pemerintah di tahun-tahun mendatang. Instrumen yang ingin digunakan pemerintah untuk mempromosikan sektor-sektor dalam daftar positif adalah insentif pajak dan liberalisasi bidang bisnis utama.
Berdasarkan draf yang tersedia untuk umum, tampaknya draf tersebut sejalan dengan kerangka penanaman modal yang diperkenalkan oleh Omnibus Act (misalnya ada wilayah bisnis yang diprioritaskan yang diberi insentif pajak).
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi