Indonesia: Omnibus Law – Daftar Positif Mendatang – Apakah Ini Terobosan Besar?

Dalam surat

Menyusul berlakunya Job Creation Act (biasa disebut “Omnibus Act”) pada 2 Oktober 2020, pemerintah sedang berupaya menyelesaikan ketentuan pelaksanaan Omnibus Act. Regulasi pelaksana tersebut memuat aturan yang lebih detail dalam kerangka yang diatur dalam Omnibus Act. Peraturan pelaksana harus dikeluarkan dalam waktu tiga bulan sejak Omnibus Act mulai berlaku, yaitu paling lambat 2 Februari. Tenggat waktu tersebut telah lewat, namun kabarnya pemerintah akan mengeluarkan aturan pelaksana paling lambat 7 Februari.


Salah satu aturan pelaksana yang paling diantisipasi adalah aturan pelaksanaan Daftar Positif Investasi (umumnya dikenal sebagai “Daftar Positif”), yang diharapkan menjadi bagian dari peraturan yang disahkan pada 7 Februari.

Draf tata cara didistribusikan pada 10 Januari dan 3 Februari 2021 Situs web pemerintah.

Daftar positif ini dimaksudkan untuk menggantikan konsep daftar negatif saat ini. Alih-alih menetapkan pembatasan investasi, ia menetapkan sektor mana yang ingin dikembangkan secara proaktif oleh pemerintah di tahun-tahun mendatang. Instrumen yang ingin digunakan pemerintah untuk mempromosikan sektor-sektor dalam daftar positif adalah insentif pajak dan liberalisasi bidang bisnis utama.

Berdasarkan draf yang tersedia untuk umum, tampaknya draf tersebut sejalan dengan kerangka penanaman modal yang diperkenalkan oleh Omnibus Act (misalnya ada wilayah bisnis yang diprioritaskan yang diberi insentif pajak).

READ  Indonesia meningkatkan patroli setelah kapal asing di dekat Natuna. ditemukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *