Indonesia menyita tanah dari Texmaco Group dengan utang lebih dari $ 2 miliar

JAKARTA: Pihak berwenang Indonesia telah menyita tanah dan properti perusahaan tekstil Texmaco Group setelah perusahaan tersebut gagal membayar utang lebih dari $ 2 miliar sejak akhir 1990-an, menteri keuangan negara itu mengatakan Kamis.

Penyitaan tersebut merupakan yang terbaru oleh satuan tugas pemerintah yang mengejar total $8 miliar dalam bentuk dana talangan untuk pemilik bank dan peminjam selama krisis keuangan Asia pada tahun 1997 dan 1998.

Grup Texmaco, yang dimiliki oleh Marimutu Sinivasan, memiliki lebih dari $ 2 miliar utang kepada negara setelah gagal bayar pinjaman ke beberapa bank yang ditalangi selama krisis keuangan, kata menteri Sri Mulyani Indrawati.

Texmaco dan Sinivasan tidak segera dapat dimintai komentar, tetapi awal bulan ini pengusaha tersebut mengatakan kepada media lokal bahwa ia telah menawarkan untuk membayar utangnya kepada negara selama tujuh tahun ke depan meskipun mengklaim jumlah utangnya hanya 8 triliun rupee (US $ 561,52). juta)

Sri Mulyani mengatakan, Texmaco sebelumnya telah sepakat dengan pemerintah berapa jumlah utangnya dan berjanji akan melunasi utang tersebut dengan menerbitkan obligasi yang dapat ditukar, tetapi telah gagal bayar pada obligasi tersebut sejak 2004. Sejak itu, ia menggugat pemerintah dan menjual aset tanpa membayar utang. Dia berkata.

“Pemerintah membuka banyak peluang, tapi tidak ada bukti bahwa (Texmaco) menunjukkan niat untuk membayar,” kata Sri Mulyani.

“Hari ini kami sita aset-aset itu dan ini bagian dari pemulihan aset kami, meskipun kecil,” tambahnya.

Secara total, pemerintah mengakuisisi hampir 5 juta meter persegi (500 hektar) lahan di empat provinsi dan dua sekolah milik Texmaco, yang akan dioperasikan oleh pemerintah.

Satgas yang disebut “BLBI” bulan lalu menyita aset tanah yang terkait dengan perusahaan pembuat mobil milik putra bungsu mendiang Presiden Suharto, Hutomo “Tommy” Mandala Putra. Tommy sejak itu mengatakan kepada media lokal bahwa dia akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak berwenang.

READ  Dalam percakapan tentang Indonesia: krisis Covid-19 yang memburuk

(US$1 = 14.247.0000 rupiah)

(Laporan Stanley Widianto; Penyuntingan Gayatri Suroyo, Ed Davies)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *