Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu

Dalam surat itu

Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia telah mengurangi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) di berbagai wilayah Indonesia. Mengingat hal tersebut, dan untuk lebih mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mengeluarkan Ordonansi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penerbitan Visa Imigran dan Izin Tinggal Dalam Rangka Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (“Peraturan 34“) pada 15 September 2021.

Ordonansi 34, yang mulai berlaku pada 15 September 2021, mencabut Ordonansi Kemenkumham No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia pada Saat Pemberlakuan Darurat Pembatasan Kegiatan Umum.

isi

  1. Perubahan penting
    1. Kriteria masuk Indonesia
    2. Mengeluarkan visa
    3. Penerbitan izin tinggal baru

Perubahan penting

Kriteria masuk Indonesia

Sebelum Peraturan 34 diundangkan, orang asing yang sudah memiliki visa kunjungan atau tinggal terbatas (VITAS) pun tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Ini sekarang telah berubah dengan Peraturan 34, yang mengizinkan orang asing berikut untuk masuk ke Indonesia, asalkan mereka dapat memenuhi protokol kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang:

  1. Pemegang visa layanan
  2. Pemegang visa diplomatik
  3. Kunjungi pemegang visa
  4. pemegang VITAS
  5. Pemegang izin layanan
  6. Pemegang izin tinggal diplomatik
  7. Pemegang izin tinggal (ITAS)
  8. Pemegang izin tinggal tak terbatas (ITAP)
  9. tim promosi
  10. pemegang kartu APEC
  11. komuter lintas batas tradisional

Orang asing yang berasal dari luar Indonesia harus memiliki hasil RT-PCR negatif COVID-19 yang valid dan bukti vaksin COVID-19 dosis penuh. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk awak kapal asing yang masuk ke Indonesia dengan kapal pesiar. Selain itu, orang asing di bawah usia 12 tahun dibebaskan dari kewajiban memberikan bukti dosis penuh vaksin COVID-19.

READ  Aliansi Politik Indonesia Kedua Terbentuk Saat Perebutan Pilkada 2024

Pemerintah Indonesia dapat menolak masuknya orang asing ke Indonesia jika berasal dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi.

Mengeluarkan visa

Pemberian fasilitas bebas visa dan visa on arrival akan tetap dihentikan sementara hingga pemerintah Indonesia menyatakan pandemi COVID-19 telah berakhir.

Sponsor orang asing dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dan VITAS dari Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan kegiatan yang wajib dilakukan oleh orang asing tersebut di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aplikasi dapat diajukan secara elektronik dengan dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti bahwa dosis penuh vaksin COVID-19 telah selesai
  • Pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia
  • Bukti asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dan/atau pernyataan kesediaan membayar jika terkena dampak COVID-19 di Indonesia

Penerbitan izin tinggal baru

Pemegang izin tinggal yang saat ini berada di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya dapat diberikan izin tinggal baru setelah menerima visa pengunjung atau VITAS baru (jika berlaku). Sponsor orang asing harus mengajukan aplikasi terkait secara elektronik kepada Direktur Jenderal Layanan Imigrasi.

Setelah dikeluarkan, visa pengunjung baru berfungsi sebagai izin tinggal bagi orang asing. Jika orang asing diberikan VITAS, ITAS (yang biasanya dikeluarkan pada saat kedatangan orang asing di Indonesia) dikeluarkan setelah orang asing tersebut terdaftar di kantor imigrasi setempat yang bersangkutan di tempat tinggalnya di Indonesia.

Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Di beberapa yurisdiksi, ini mungkin memenuhi syarat sebagai “permohonan” yang memerlukan pemberitahuan. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/disclaimers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *