Dalam surat itu
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia telah mengurangi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) di berbagai wilayah Indonesia. Mengingat hal tersebut, dan untuk lebih mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menerbitkan Ordonansi No. 34 Tahun 2021 tentang Penerbitan Visa Imigran dan Izin Tinggal Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (“Peraturan 34“) Pada tanggal 15 September 2021.
Ordonansi 34, yang mulai berlaku pada 15 September 2021, mencabut Ordonansi Kemenkumham No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia pada Saat Pemberlakuan Darurat Pembatasan Kegiatan Umum.
isi
Kriteria masuk Indonesia
Sebelum berlakunya PP 34, orang asing yang sudah memiliki visa kunjungan atau visa tinggal terbatas (VITAS) pun tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Ini sekarang telah berubah dengan Peraturan 34, yang mengizinkan orang asing berikut untuk masuk ke Indonesia, asalkan mereka dapat memenuhi protokol kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang:
- Pemegang visa layanan
- Pemegang visa diplomatik
- Kunjungi pemegang visa
- pemegang VITAS
- Pemegang izin tinggal dinas
- Pemegang izin tinggal diplomatik
- Pemegang izin tinggal (ITAS)
- Pemegang izin tinggal tak terbatas (ITAP)
- tim promosi
- pemegang kartu APEC
- komuter lintas batas tradisional
Orang asing yang berasal dari luar Indonesia harus memiliki hasil RT-PCR negatif COVID-19 yang valid dan bukti vaksin COVID-19 dosis penuh. Namun, persyaratan ini tidak berlaku untuk awak kapal asing yang masuk ke Indonesia dengan kapal pesiar. Selain itu, orang asing di bawah usia 12 tahun dibebaskan dari kewajiban memberikan bukti dosis penuh vaksin COVID-19.
Pemerintah Indonesia dapat menolak masuknya orang asing ke Indonesia jika berasal dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi.
Mengeluarkan visa
Fasilitas bebas visa dan visa kedatangan akan tetap dihentikan sementara hingga pemerintah Indonesia menyatakan pandemi COVID-19 telah berakhir.
Sponsor orang asing dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dan VITAS dari Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan kegiatan yang wajib dilakukan oleh orang asing tersebut di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aplikasi dapat diajukan secara elektronik bersama dengan dokumen-dokumen berikut:
- Bukti bahwa dosis penuh vaksin COVID-19 telah selesai
- Pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia
- Bukti asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dan/atau pernyataan kesediaan membayar jika terkena dampak COVID-19 di Indonesia
Penerbitan izin tinggal baru
Pemegang izin tinggal yang saat ini berada di Indonesia dan tidak dapat kembali ke negara asalnya dapat diberikan izin tinggal baru setelah menerima visa pengunjung atau VITAS baru (jika berlaku). Sponsor orang asing harus secara elektronik mengajukan aplikasi yang relevan kepada Direktur Jenderal Layanan Imigrasi.
Setelah dikeluarkan, visa pengunjung baru berfungsi sebagai izin tinggal bagi orang asing. Jika orang asing diberikan VITAS, ITAS (yang biasanya dikeluarkan pada saat kedatangan orang asing di Indonesia) dikeluarkan setelah orang asing tersebut terdaftar di kantor imigrasi setempat yang bersangkutan di tempat tinggalnya di Indonesia.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi