Indonesia Mengumumkan Perjanjian Program REDD+ $1 Miliar dengan Norwegia

  • Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengakhiri kesepakatan $ 1 miliar dengan Norwegia yang akan memberikan Indonesia hutan hujan untuk mengekang emisi karbon dioksida.
  • Pemerintah Indonesia mengatakan keputusan itu dibuat setelah konsultasi menyeluruh dan menyebutkan kurangnya kemajuan dalam pembayaran oleh Norwegia sebagai salah satu alasan penghentian.
  • Pemerintah Indonesia mengatakan tetap berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca meskipun kesepakatan dihentikan.
  • Pemerintah Norwegia mengatakan kedua pemerintah telah melakukan pembicaraan tentang kesepakatan hukum untuk mentransfer pembayaran, dan pembicaraan sedang berlangsung dan jauh sebelum pengumuman.

JAKARTA – Indonesia telah mengakhiri perjanjian jangka panjang dengan Norwegia di mana Norwegia telah setuju untuk membayar $1 miliar jika negara tropis yang kaya hutan itu dapat memperlambat emisinya dari deforestasi.

Pemerintah Indonesia menyebutkan kurangnya kemajuan dengan pembayaran sebagai salah satu alasan untuk mengakhiri perjanjian, yang disebutkan dalam a Surat niat (LOI), yang ditandatangani kedua negara pada 2010 sebagai bagian dari mekanisme REDD+ (pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan).

Indonesia adalah rumah bagi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo. Ketika hutan hujan ini dihancurkan atau terdegradasi, sejumlah besar emisi CO2 dilepaskan ke atmosfer.

Indonesia adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia dari deforestasi, kebakaran hutan, dan perusakan rawa gambut, tetapi laju deforestasinya telah menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2019, pemerintah Norwegia setuju untuk membayar 530 juta kroner Norwegia (US$56 juta) kepada Indonesia untuk mencegah emisi 11,23 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dengan mengurangi laju deforestasi pada tahun 2017.

Ketika pengumuman itu dibuat, para pemerhati lingkungan memujinya, dengan mengatakan bahwa pendanaan tersebut merupakan pengakuan atas upaya bertahun-tahun untuk melindungi hutan negara dan insentif untuk meningkatkan upaya memerangi deforestasi.

READ  Indonesia Tutup Kesepakatan untuk 8 Frigat Buatan Italia - The Diplomat

Oleh karena itu, keputusan untuk mengakhiri perjanjian itu mengejutkan banyak pemerhati lingkungan.

Kementerian Luar Negeri Indonesia dikatakan dia membuat keputusan “setelah serangkaian konsultasi antar kementerian yang menyeluruh”.

Pemerintah Indonesia juga menyebutkan kurangnya kemajuan nyata dengan pembayaran sebagai salah satu alasan keputusan tersebut.

Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, sebelumnya mengatakan negara Asia Tenggara itu telah memenuhi semua persyaratan pembayaran yang akan dilakukan.

“Yang aku tahu adalah [the payment] tidak dibuat oleh Norwegia, ”katanya kepada Mongabay. “Menurut pendapat saya, ini adalah salah satu kemungkinan alasan mengapa LOI dihentikan.”

Menanggapi penghentian tersebut, pemerintah Norwegia mengumumkan bahwa kedua pemerintah sedang dalam pembicaraan mengenai kesepakatan hukum untuk mentransfer pembayaran berbasis hasil, dengan kontribusi kepada Dana Lingkungan Indonesia (IEF) yang baru dibentuk.

“Hingga pengumuman penghentian hari ini, diskusi mengenai hal ini telah berlangsung dan, dalam pandangan Norwegia, telah konstruktif dan berkembang dengan baik dalam kerangka yang ditetapkan oleh batas peraturan kedua negara kami,” kata pemerintah Norwegia dalam sebuah pernyataan. jumpa pers.

Meski dihentikan, Departemen Luar Negeri mengatakan tidak akan mengurangi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim.

“Indonesia telah membuat banyak langkah dan pencapaian signifikan dalam memenuhi komitmennya di bawah Perjanjian Paris yang telah diratifikasi, termasuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” kata kementerian itu. “Kinerja Indonesia juga tercermin dari laju deforestasi terendah dalam 20 tahun terakhir, termasuk penurunan kebakaran hutan yang signifikan.”

Pemerintah Norwegia mengatakan akan terus mendukung upaya deforestasi Indonesia.

“Mengingat komitmen kami dalam Nota Kesepahaman dan hasil yang mengesankan di Indonesia, kami berharap dapat mendukung upaya Indonesia dengan kontribusi tahunan yang sama signifikannya di tahun-tahun mendatang,” kata pemerintah Norwegia. “Kami sangat menghargai kerja sama kami dan siap untuk terus mendukung upaya Indonesia melindungi hutan dan lahan gambutnya secara damai.”

READ  Indonesia melepaskan 33 penyu setelah diselamatkan dari pemburu liar

Catatan: Artikel telah diperbarui pada 9/11/2021 untuk mencerminkan tanggapan dari pemerintah Norwegia.

Gambar spanduk: Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Gambar oleh Rhett A. Butler / Mongabay.

UMPAN BALIK: Gunakan formulir ini untuk mengirim pesan kepada penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Deforestasi yang dihindari, emisi karbon, iklim, perubahan iklim, konservasi alam, deforestasi, pendorong deforestasi, pengurangan emisi, lingkungan, kehutanan, hutan, emisi gas rumah kaca, perlindungan hutan hujan, deforestasi hutan hujan, perusakan hutan hujan, hutan hujan, Redd, deforestasi tropis, tropis hutan



TEKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *