Indonesia mengandalkan telemedicine untuk meningkatkan layanan gigi

Indonesia mengandalkan telemedicine untuk meningkatkan layanan gigi

JAKARTA, Indonesia: Konsultasi teledentistry diperkirakan akan meningkat setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia mengeluarkan pedoman baru tentang layanan gigi dan menyelesaikan program konsultasi jarak jauh gratis. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemberian perawatan mulut di Indonesia dengan kenyataan hidup di tengah pandemi dan menggunakan teknologi untuk memperluas akses ke layanan gigi.

Pasien ditawarkan konsultasi teledental gratis sehingga mereka dapat berkonsultasi dengan dokter gigi dari jarak jauh. Pada konferensi pers virtual pada 22 Maret, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perubahan tersebut, berkomentar bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan perawatan kesehatan mulut. Menkeu mengutip data tahun 2018 yang menunjukkan bahwa lebih dari setengah (57,6%) penduduk di kepulauan berpenduduk padat itu menderita masalah kesehatan gigi dan mulut dan hanya sekitar 10,2% penduduk yang memiliki akses ke perawatan gigi.

Hampir 278,5 juta orang tinggal di Indonesia, menurut PBB, menjadikannya negara terpadat keempat di dunia.

“Kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Saat ini masalah kesehatan gigi dan mulut di Indonesia masih sangat tinggi,” Kata Sadikin. Dia menambahkan: “Faktor berbeda yang menyebabkan masalah gigi dan mulut [range] dari kurangnya kesadaran, keengganan dan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan profesional.”

Indonesia telah menetapkan target menjadi bebas kerusakan gigi pada tahun 2030 dan meningkatkan pendidikan kesehatan gigi dan mulut akan sangat penting untuk mengurangi kejadian penyakit mulut. Data yang dikutip Sadikin menunjukkan bahwa hanya sekitar 2,8% penduduk yang menyikat gigi dengan benar.

Berbasis di Jakarta Antara Berita dilaporkan pada bulan Februari bahwa pemerintah sedang mengembangkan infrastruktur digital dan peraturan baru untuk telemedis, yang merupakan bidang utama dalam perawatan kesehatan. Revisi itu tidak semata-mata sebagai tanggapan terhadap pandemi COVID-19 dan termasuk memberikan lebih banyak data dan perlindungan hukum kepada pasien. Juru bicara Kantor Staf Kepresidenan berkomentar bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi cerdas yang memungkinkan untuk mengikuti perkembangan pesat di bidang teknologi kesehatan.

READ  Indonesia Hadapi Lonjakan COVID-19, Menurut Idul Fitri dari Jawa Tengah, Jawa Timur - Nasional


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *