Indonesia menawarkan visa 10 tahun untuk menarik orang asing

Indonesia menawarkan visa 10 tahun untuk menarik orang asing

Turis berjalan di pantai di Badung, Bali, Indonesia, 9 September 2021. Foto via Reuters

Program visa rumah kedua Indonesia, yang memungkinkan orang asing untuk tinggal di negara itu hingga 10 tahun, mulai berlaku pada hari Rabu karena ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu mencoba menarik lebih banyak wisatawan.

Visa tinggal kedua hanya membutuhkan satu aplikasi, artinya orang asing hanya perlu mengajukan visa, izin tinggal sementara, dan izin masuk kembali satu kali. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan program tersebut pekan ini.

Untuk mengikuti program ini, orang asing harus memberikan bukti dana sebesar 2 miliar rupiah (US$128.000) atau kepemilikan properti di Indonesia Ekspatriat Indonesia situs berita melaporkan.

Bukti dana yang disimpan di bank negara Indonesia atau sertifikat kepemilikan harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal penerbitan izin tinggal rumah kedua mereka, katanya, menambahkan bahwa pemohon juga harus membayar bebas pajak pendapatan pemerintah biaya 3 juta rupiah untuk membayar.

Negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand, Kamboja, dan Malaysia juga merayu orang asing kaya dengan meluncurkannya Visa emas untuk masa tinggal hingga 20 tahun.

Setelah dibuka kembali untuk pariwisata internasional pada 15 Maret, Vietnam berhenti mengeluarkan visa masuk ganda selama tiga bulan atau lebih dan sekarang hanya mengeluarkan visa sekali masuk 30 hari.

Banyak orang asing melihat Vietnam sebagai satu tempat yang ideal untuk pensiun dengan orang-orang yang ramah, pemandangan alam dan beragam kegiatan wisata. Namun, pedoman visa yang ketat mencegah mereka melakukannya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *