Indonesia menangkap pedagang daging anjing dalam kasus penting dan kemenangan besar bagi aktivis hak-hak hewan

YOGYAKARTA, 23 Oktober (AFP): Pengadilan Indonesia menangkap seorang pedagang daging anjing dalam kasus penting yang disambut baik oleh aktivis hak-hak binatang yang mendesak praktik “brutal” untuk dilarang.

Sebuah pengadilan di dekat ibukota budaya Indonesia Yogyakarta awal pekan ini menghukum tersangka 10 bulan penjara dan denda 150 juta rupiah ($ 10.000).

Pria berusia 48 tahun itu didakwa di bawah undang-undang kekejaman terhadap hewan karena mengangkut 78 anjing yang dimasukkan ke dalam karung karet di bagian belakang truk pikapnya.

Polisi mencegat kendaraan tersebut pada Mei dan kemudian menemukan bahwa 10 anjing mati karena kekurangan makanan dan air, sementara enam lainnya mati kemudian, kata seorang pejabat pengadilan.

“Ini adalah dakwaan pertama dalam kasus seperti itu,” kata Edy Sameaputty, juru bicara Pengadilan Negeri Kulon Progo, kepada AFP.

Hewan-hewan itu dibawa ke Kota Solo di pulau Jawa, di mana mereka akan dijual untuk diambil dagingnya.

Dog Meat Free Indonesia, yang telah berkampanye untuk mengakhiri perdagangan yang meluas selama bertahun-tahun, memuji putusan minggu ini.

“Putusan itu mengirimkan pesan yang kuat kepada para pedagang yang secara sadar beroperasi secara ilegal bahwa perdagangan tidak akan ditoleransi,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Sementara anjing di Indonesia secara luas dipandang najis dan jarang dipelihara sebagai hewan peliharaan, dagingnya tetap menjadi makanan lezat bagi beberapa kelompok.

Daging anjing merupakan sumber protein yang murah dan masih dikonsumsi di beberapa negara Asia lainnya. – AFP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *