Indonesia akan melarang masuknya pelancong asing dari Prancis mulai Jumat setelah meningkatnya infeksi varian Omicron di negara Eropa, sesuai dengan peraturan pembatasan perjalanan terbaru yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Indonesia.
Prancis ditambahkan ke daftar larangan perjalanan Indonesia setelah 13 negara lain, termasuk Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Zambia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Norwegia, Denmark dan Inggris, kantor berita Xinhua melaporkan.
Larangan perjalanan diberlakukan karena negara-negara ini telah mendaftarkan sejumlah besar laporan infeksi varian Omicron lokal atau karena mereka secara geografis dekat dengan Afrika Selatan, tempat varian Omicron pertama kali terdeteksi.
Hingga Rabu, Kementerian Kesehatan di Indonesia telah mencatat total 254 infeksi Omikron, termasuk 15 transmisi lokal.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa warga negara Indonesia dengan pengalaman perjalanan dari 14 negara diizinkan masuk ke Indonesia, tetapi harus menjalani karantina selama 10 hari.
Sedangkan WNI dan WNA dari negara selain yang tercantum harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Masalah sisa dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia yang akan datang
-
Marcos akan mengunjungi Indonesia dan Singapura pada bulan September
-
Penundaan Asian Para Games memberikan kesempatan yang lebih baik bagi PHL untuk mengulang usaha di Indonesia
-
Bisakah para pemimpin Muslim Indonesia membantu memerangi perubahan iklim?
-
Jaishankar mengucapkan selamat kepada para Menteri Luar Negeri Gabon Indonesia pada Hari-I mereka