Indonesia memperluas tindakan penghindaran pajaknya, suatu perkembangan yang perlu dipertimbangkan saat merencanakan dan mematuhi pajak

Indonesia memperluas tindakan penghindaran pajaknya, suatu perkembangan yang perlu dipertimbangkan saat merencanakan dan mematuhi pajak

Seperti yang mungkin diketahui oleh pembaca, undang-undang Indonesia telah memberikan otoritas pajak beberapa tindakan khusus untuk memerangi praktik penghindaran pajak, seperti: Namun, langkah-langkah ini mungkin tidak cukup untuk memerangi skema penghindaran pajak kreatif yang terus berkembang.

Sekarang, Presiden telah lebih memberdayakan IRS dengan mengumumkan langkah-langkah baru untuk memerangi praktik penghindaran pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan (“peraturan’), yang mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022. Langkah-langkah ini termasuk memformalkan prinsip substansi-over-form dalam ketentuan tertulis.

Apa langkah-langkah baru?

Di bawah ini adalah daftar langkah-langkah baru yang penting di bawah peraturan tersebut:

  1. Tindakan yang diambil untuk mengatasi keuntungan atau kerugian finansial yang tidak semestinya berdasarkan pembandingan finansial

Sehubungan dengan transaksi pihak berelasi, otoritas pajak sekarang diizinkan untuk menghitung kembali pajak terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan wajib pajak dengan perusahaan pembanding jika wajib pajak melaporkan laba atau rugi yang terlalu rendah selama periode tertentu.

2. Tindakan untuk mengatasi ketidaksesuaian campuran yang menghasilkan manfaat non-pajak ganda atau pengurangan ganda

Menurut peraturan, otoritas pajak dapat menolak pengurangan pembayaran kepada bukan penduduk jika:

  1. pembayarannya tidak diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak oleh bukan penduduk; atau
  2. pembayaran juga diperlakukan sebagai pemotongan oleh bukan penduduk (menyebabkan pemotongan ganda),

keduanya dapat muncul ketika dua atau lebih negara mencirikan modalitas pembayaran secara berbeda.

Langkah ini sejalan dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (“OECD“) erosi dasar dan pergeseran keuntungan (“BEPS”) Rencana Aksi No. 2 dan menunjukkan tekad Indonesia untuk sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan Rencana Aksi BEPS.

READ  SUV baru Kia Sonet 7 seater diluncurkan di Indonesia

3. Perbuatan untuk memaksakan pembetulan berdasarkan asas substansi mengungguli bentuk

Jika tindakan anti penghindaran khusus tidak ada yang efektif untuk mencegah penghindaran pajak, otoritas pajak dapat melakukan penyesuaian berdasarkan prinsip substansi-over-form. Peraturan tersebut meresmikan prinsip tersebut dalam ketentuan tertulis dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia sebagai langkah pencegahan penghindaran pajak. Karena sifatnya sebagai upaya terakhir, tindakan ini dapat dipandang sebagai aturan anti pengelakan yang umum.

Masing-masing tindakan di atas akan dirinci dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Apa artinya ini bagi wajib pajak?

Dengan ini, Indonesia sekali lagi memenuhi komitmennya untuk sepenuhnya mengimplementasikan inisiatif global untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang dipromosikan oleh Rencana Aksi BEPS. Akan ada semakin sedikit celah hukum bagi pembayar pajak untuk terlibat dalam penghindaran pajak yang kreatif, membuat mereka tidak punya pilihan selain mematuhi undang-undang perpajakan sepenuhnya. Wajib Pajak harus lebih berhati-hati ketika merencanakan pajak mereka dan memastikan mereka tidak terlihat sebagai penghindar pajak, yang dapat menyebabkan hukuman. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan yang merencanakan restrukturisasi perusahaan. Wajib pajak ini perlu memastikan rencana restrukturisasi yang mereka usulkan konsisten dengan kerangka pajak saat ini, termasuk peraturan.

Tentu saja, fokusnya adalah pada formalisasi prinsip substansi-over-form, yang memberikan wewenang yang cukup besar kepada otoritas pajak. Kami mencatat bahwa dalam beberapa kasus di masa lalu, otoritas pajak diam-diam melakukan penyesuaian berdasarkan prinsip ini. Prinsip ini dapat dimaknai secara luas, sehingga pelaksanaan dan interpretasinya dapat fleksibel dalam praktiknya. Akibatnya, aturan prosedural yang rinci (yang akan dimasukkan dalam peraturan Menteri Keuangan) yang menerapkan prinsip ini akan menjadi penting untuk memastikan bahwa otoritas pajak tidak menyalahgunakan wewenangnya dan wajib pajak menerima proses hukum yang semestinya.

READ  Indonesia memprioritaskan jamaah yang lebih tua selama musim Haji 2023

Sementara itu, harap hubungi kami untuk saran tentang pengelolaan struktur pajak yang ada dan yang diusulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *