Indonesia: Keputusan pemerintah yang baru untuk menciptakan lapangan kerja bukan undang-undang

Indonesia: Keputusan pemerintah yang baru untuk menciptakan lapangan kerja bukan undang-undang

Perubahan substantif dalam sertifikasi halal, ketenagakerjaan dan sumber daya air

Secara singkat

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022 menggantikan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“GRL penciptaan lapangan kerja“). Ini membuka babak kedua Omnibus Act setelah Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi formalitas yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja asli yang diberlakukan pada tahun 2020. Dari segi isi, UU Cipta Kerja GRL setebal 1.117 halaman merupakan kembaran tidak identik dari UU Cipta Kerja yang asli, dengan perubahan substantif pada sertifikasi Halal, ketenagakerjaan, perpajakan dan administrasi daerah, serta beberapa perubahan non-substansial di bidang lain. sektor seperti sumber daya air. Dalam artikel ini, kami membahas perubahan besar dalam sertifikasi halal dan ketenagakerjaan, serta perubahan dalam sumber daya air.

isi

  1. sertifikasi Halal
  2. pekerjaan
  3. Sumber daya air: pengalihan sungai

sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia (“Majelis Ulama Indonesia” atau MUI) dan kantor lokalnya bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur proses penerbitan sertifikasi Halal. Sebuah lembaga baru yang disebut Komite Sertifikasi Produk Halal (“Komite Fatwa Produk Halal” atau KFPH), yang akan dibentuk dalam waktu satu tahun sejak penerbitan GRL Cipta Kerja, juga akan memiliki kekuatan yang sama untuk menentukan status halal produk, seperti alternatif dari MUI.

Secara khusus, KFPH berwenang untuk (i) menetapkan status kehalalan produk usaha mikro dan kecil berdasarkan peraturan Fatwa Halal; dan (ii) status kehalalan produk usaha non mikro dan kecil berdasarkan ketentuan fatwa halal dalam hal MUI atau MUI daerah tidak dapat memastikan kehalalan suatu produk dalam batas waktu yang ditentukan (yaitu tiga hari kerja sesudahnya). menentukan mereka akan menerima hasil tes dari Badan Peninjau Halal (“Lembaga Pemeriksa Halal” atau LPH)). KFPH beranggotakan ulama dan akademisi dan melapor langsung ke Kementerian Agama. KFPH ini harus dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah peraturan ini mulai berlaku. Sampai terbentuknya KFPH, pemerintah akan menjalankan tugas kepanitiaan.

Ketentuan lain dari GRL Cipta Kerja menawarkan pendekatan yang lebih ramping untuk membuat proses memperoleh sertifikasi Halal lebih efisien, termasuk:

  • Jika MUI atau cabang setempat tidak dapat menerbitkan sertifikasi dalam waktu tiga hari kerja setelah menerima Laporan Verifikasi dan Pengujian Produk Halal yang dikeluarkan oleh auditor Halal selama maksimal lima belas hari kerja, sertifikasi akan diterbitkan oleh KFPH dalam waktu dua hari kerja.
  • Usaha Mikro dan Mikro dan Koperasi (“Koperasi”) (UKM/K) dapat menerima penetapan status Halal dari KFPH secara gratis dalam waktu 1 hari kerja setelah selesainya verifikasi berbasis produk Halal, yang memakan waktu maksimal 10 hari kerja. Selama ini tidak ada batasan waktu yang diberikan, kini lebih jelas durasi prosedurnya. Proses administrasinya sangat sederhana dibandingkan dengan proses mendapatkan sertifikat Halal untuk non-SME/C. Pelaku usaha UKM/K cukup membuat deklarasi yang menyatakan kandungan produk Halal berdasarkan standar Halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”), dan KFPH hanya mengandalkan deklarasi pelaku perusahaan untuk menerbitkan sertifikat halal. Syaratnya, produk tersebut bukan produk yang berisiko tinggi dan bahan yang digunakan sudah terbukti halal serta proses pembuatannya sudah terbukti halal dan sederhana.
  • Sertifikasi halal hanya perlu diperoleh satu kali dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komponen dan/atau proses pembuatan produk yang bersangkutan. Sebelumnya, sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH hanya berlaku selama empat tahun dan pelaku ekonomi harus memperbaruinya (yakni dengan mengajukan permohonan ke BPJPH selambat-lambatnya tiga bulan sebelum sertifikat tersebut habis masa berlakunya).
  • Sistem layanan elektronik online atau terintegrasi untuk memantau produk halal akan disiapkan dalam waktu satu tahun. Layanan elektronik terintegrasi ini menghubungkan semua otoritas terkait yang bertanggung jawab atas proses sertifikasi Halal (misalnya MUI pusat, MUI daerah, LPH, KFPH, BPJPH dan asisten untuk Jaminan Produk Halal). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membawa proses perizinan ke dalam sistem elektronik yang terpadu (dan mudah-mudahan lebih sederhana).
READ  Bank Indonesia akan mengurangi likuiditas pada 2022 dan mempertahankan suku bunga rendah hingga inflasi meningkat

pekerjaan

Perubahan substantif utama terkait ketenagakerjaan yang dibawa oleh GRL Cipta Kerja meliputi hal-hal sebagai berikut:

Perusahaan dapat melakukan outsourcing sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan mengadakan perjanjian outsourcing tertulis (“perjanjian alih daya”). Pemerintah akan menetapkan bagian-bagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan kepada perusahaan lain dalam suatu peraturan pemerintah. Sebelumnya, UU Cipta Kerja tidak membatasi kegiatan yang bisa dialihdayakan. Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Outsourcing, Masa Kerja dan Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (“Keputusan 35“), yang merupakan Peraturan Pemerintah tentang Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan, memuat ketentuan yang berkaitan dengan outsourcing, tidak secara tegas membatasi kegiatan satu perusahaan yang dapat dialihdayakan ke perusahaan lain. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semua Kegiatan di perusahaan dapat dialihdayakan selama kondisi tertentu terpenuhi (misalnya penyedia layanan adalah badan hukum, kontrak kerja karyawan penyedia layanan dibuat secara tertulis, dan kontrak kerja waktu tertentu berisi ketentuan tertentu yang menegaskan perlindungan terhadap hak karyawan pada pergantian penyedia layanan selama pekerjaan berlangsung).

CRL penciptaan lapangan kerja, di sisi lain, tampaknya membatasi aktivitas perusahaan yang dapat dialihdayakan karena berkaitan dengan ‘bagian dari kinerja pekerjaan’. Namun, kegiatan yang termasuk (atau tidak termasuk) “bagian dari pelaksanaan pekerjaan” di suatu perusahaan belum jelas karena pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah untuk melakukannya.

Mengenai peraturan pemerintah untuk mengimplementasikan aspek CRL ini untuk penciptaan lapangan kerja, kemungkinan merupakan peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan 35. Namun, apakah ini benar-benar terjadi dan bagaimana peraturan pemerintah yang baru akan mengatur outsourcing (khususnya persyaratan yang terkait dengan sebagian kinerja pekerjaan di satu perusahaan yang dapat dialihdayakan ke perusahaan lain) masih harus dilihat. Sementara itu, hingga peraturan pemerintah baru diterbitkan, persyaratan outsourcing berdasarkan Peraturan 35 harus berlaku.

READ  Indonesia: Bayi orangutan yang diselamatkan telah diajari untuk takut pada ular

Meskipun DPK Cipta Kerja membawa perubahan tertentu pada berbagai ketentuan upah minimum, perubahan tersebut seharusnya tidak berdampak material pada pemberi kerja. Secara umum, gubernur masing-masing provinsi tetap wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan pengusaha wajib memenuhi ketentuan upah minimum.

Perubahan penting terkait upah minimum termasuk, namun tidak terbatas pada, bahwa (i) gubernur dapat menetapkan upah minimum di suatu kota/instansi pemerintah hanya jika hasil perhitungan upah minimum untuk kota/kabupaten tersebut lebih tinggi dari upah minimum provinsi, (ii) formula baru untuk menghitung upah minimum telah diperkenalkan (yang akan lebih relevan bagi gubernur di Indonesia karena mereka akan menetapkan upah minimum), dan (iii) pemerintah kini memiliki kekuatan untuk mengadopsi rumus yang berbeda untuk menghitung upah minimum di negara-negara tertentu mengatur keadaan.

Sumber daya air: pengalihan sungai

Untuk memungkinkan pembangunan waduk, bendungan dan kolam, dll. oleh pihak yang berkepentingan (termasuk perusahaan swasta), pengalihan sungai dapat dilaksanakan dengan persetujuan pemerintah. Memindahkan sungai tanpa izin yang sesuai merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sampai 5 milyar sebagai akibat kelalaian. Persyaratan izin pengalihan sungai sebenarnya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam peraturan dari tahun 1991 dan 2011. Undang-Undang Pengelolaan Air juga menetapkan sanksi untuk tidak memberikan izin, yang sesuai dengan GRL penciptaan lapangan kerja WHG untuk tindak pidana ketika “membangun di sumber air”.

Dalam KRL Cipta Kerja diatur bahwa barang siapa sebelum diterbitkan KRL Cipta Kerja melakukan pengalihan sungai tanpa izin, akan dikenakan sanksi administratif. Ini terlepas dari kenyataan bahwa CRL Penciptaan Pekerjaan tampaknya memberi pihak-pihak ini jangka waktu tiga tahun untuk mendapatkan persetujuan yang diperlukan. Jika mereka tetap tidak menerima izin dalam jangka waktu tersebut, mereka akan dikenakan sanksi pidana tersebut di atas.

READ  Pertumbuhan populasi lebih dari 32,5 juta selama dekade terakhir

Konten disediakan hanya untuk tujuan pendidikan dan informasi dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “permintaan pengacara” di beberapa yurisdiksi, yang membutuhkan pemberitahuan. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi: www.bakermckenzie.com/en/client-resource-disclaimer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *